Pasutri Penyebar Hasutan Geruduk Rumah Ahmad Sahroni Ditangkap Polisi

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap sepasang suami istri yang diduga menjadi penggerak aksi penggerudukan rumah anggota DPR Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara (Jakut) melalui media sosial.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan, pria berinisial SB (35) diketahui menggunakan akun Facebook bernama Nannu, sementara istrinya berinisial G (20) mengelola akun Facebook Bambu Runcing.
“Modus operandi yang bersangkutan, yaitu membuat dan mengunggah konten yang menimbulkan rasa benci kepada individu, kelompok, masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, mentransmisikan informasi elektronik milik orang lain, dan menghasut supaya melakukan aksi geruduk rumah anggota DPR Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara melalui grup Facebook,” ujar Himawan di Jakarta, Rabu (3/9) malam dilansir dari Antara.
Dalam aksinya, SB menggunakan akun Facebook Nannu untuk menyebarkan ajakan menggeruduk rumah Sahroni lewat grup Jual Beli Cilincing yang memiliki sekitar 86.900 anggota. Sedangkan G menyebarkan ajakan serupa di grup Loker Daerah Sunter Jakarta Utara yang diikuti 9.100 anggota.
Tak berhenti di situ, SB juga bertindak sebagai admin grup WhatsApp Kopi Hitam yang kemudian berganti nama menjadi BEM RI, dan terakhir menjadi ACAB 1312. Grup dengan 192 anggota itu digunakan sebagai wadah untuk mengorganisasi massa.
“Grup WhatsApp tersebut yang digunakan untuk mengumpulkan orang-orang yang mendatangi rumah Ahmad Sahroni,” tambah Himawan.
Atas perbuatannya, pasutri itu dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 160 jo. Pasal 161 ayat (1) KUHP.
Penangkapan ini merupakan hasil patroli siber Dittipidsiber Bareskrim Polri yang telah berlangsung sejak 23 Agustus 2025. Hingga kini, sudah ada 592 akun dan konten provokatif yang diblokir bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.