Polisi Bongkar Peran Mahasiswa UNRI Admin IG Aliansi Mahasiswa Penggugat yang Ditangkap, Ternyata...

Satgas Anti Anarkis Polda Metro Jaya
Satgas Anti Anarkis Polda Metro Jaya

 Polda Metro Jaya membenarkan telah mencokok Khariq Anhar, seorang mahasiswa Universitas Riau (UNRI).

Usut punya usut, yang bersangkutan dicokok karena diduga admin akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP). Dia diduga terlibat dalam penyebaran konten provokatif hingga hoax di media sosial.

Khariq dibekuk tim Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 Agustus 2025, sekitar pukul 07.00 WIB di pintu keberangkatan Terminal 1A Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengungkap, Khariq diduga kuat menyebarkan dokumen elektronik berupa konten yang mengandung ujaran kebencian, ancaman terhadap keselamatan jiwa, hingga provokasi. Selain itu, KA juga dituding menyebarkan konten hoax dengan cara mengedit agar tampak seolah-olah asli.

"Saudara KA ditangkap atas dugaan tindak pidana penyebaran dokumen elektronik berupa konten yang mengandung berita kebencian dan lengancaman terhadap keselamatan jiwa, penyebaran konten hoax dengan cara mengubah atau edit seolah-olah konten otentik atau asli dan provokasi," kata dia, Kamis, 4 September 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi

Tak berhenti disitu, Khariq turut disangka melibatkan anak dalam aksi kerusuhan sosial, termasuk pelajar yang ikut unjuk rasa berujung ricuh pada 25 dan 28 Agustus 2025 di depan Gedung DPR RI.

"Serta tindak pidana perlindungan anak berupa pelibatan anak dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam peristiwa yang mengandung kekerasan, dan penyalahgunaan dalam kegiatan politik berupa pelajar dalam kegiatan unras dengan kekerasan tanggal 25 dan 28 Agustus 2025 di depan Gedung DPR," katanya.

Atas perbuatannya, Khariq dijerat dengan Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) dan/atau Pasal 48 Ayat (2) Jo Pasal 32 Ayat (2) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undnag Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 160 KUHP.

Selain barang bukti ponsel, polisi juga menyita dan menonaktifkan beberapa akun media sosial milik KA. Dintaranya akun Instagram @a dan @pr.

“Tersangka KA sudah resmi kami tahan. Ada dua unit handphone yang kami amankan sebagai barang bukti,” katanya.

Untuk diketahui, polisi menangkap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Selain itu ada lima orang lain dicokok yakni Staf Lokataru, Mujaffar Salim, kemudian Syahdan Husein yang merupakan Admin Instagram @gejayanmemanggil.

Lalu ada Khariq Anhar admin Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat, profesor R (pembuat dan kurir molotov), serta Figha, perempuan yang menghasut lewat TikTok.

"6 orang tersangka yang pernah disampaikan inisialnya kemarin (saat rilis ditahan)," katanya.