Nadiem jadi Tersangka Kejagung, KPK Bakal Koordinasi dengan Jampidsus

Ketua KPK, Setyo Budiyanto
Ketua KPK, Setyo Budiyanto

 Ketua KPK, Setyo Budiyanto bakal berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kelanjutan penyelidikan kasus dugaan korupsi Google Cloud yang masih diproses KPK.

"Ya pastinya kan itu ada cara koordinasi dengan Jampidsus, dengan para penyidiknya kalau memang ada proses, ya kalau sudah upaya paksa ya, kalau statusnya dia masih di rumah dipanggil ya panggilannya ditujukan ke rumah," kata Setyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta dikutip Jumat, 5 September 2025.

Kendati demikian, Setyo enggan berbicara lebih jauh terkait proses hukum yang berlangsung. Ia hanya memastikan penyelidikan kasus dugaan korupsi Google Cloud masih berlanjut.

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim ditahan Kejagung

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim ditahan Kejagung

"Penyelidikan itu kan artinya bahwa yang kami lakukan berarti lagi melakukan pendalaman untuk bisa membuat terang perkaranya, ya banyak hal yang belum bisa kami sampaikan karena prosesnya pada tahap penyelidikan," kata dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo menyebut kerugian negara akibat dari kasus pengadaan laptop Chromebook itu mencapai lebih dari Rp1,98 triliun.

"Kerugian negara yang timbul dari kegiatan pengadaan ini diperkirakan senilai lebih Rp 1,98 triliun," kata Nurcahyo  di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis, 4 September 2025.

Namun, menurut Nurcahyo, untuk kepastian angka pasti kerugian negara, penyidik Jampidsus masih penghitungan kerugian negara resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai acuan resmi kerugian negara. "Masih dalam penghitungan kerugian negara oleh BPKP," ujarnya.

Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022. Ia merupakan tersangka kelima dalam  kasus pengadaan Chromebook ini.

Nadiem selaku Mendikbdudristek pada tahun 2020 merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek. Padahal, saat itu, pengadaan alat TIK belum dimulai.

Ia disangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk selanjutnya, Nadiem akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. 

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022.

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim ditahan Kejagung

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim ditahan Kejagung

Keempat tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020-2024 dan BAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020-2021.

MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020-2021.