Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Tegaskan: Saya Tidak Bersalah

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
“Niat saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi, kebenaran pasti keluar,” kata Nadiem usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (4/9).
Dia menekankan integritas dan kejujuran sebagai prinsip hidupnya.
Saat berada di mobil tahanan, Nadiem juga menyampaikan pesan kepada keluarganya, termasuk empat anaknya yang masih kecil.
“Kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya,” kata Nadiem.
Kronologi penetapan tersangka
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan Nadiem selaku Mendikbudristek pada 2020 telah merencanakan pengadaan produk Google, termasuk Chromebook, untuk program TIK Kemendikbudristek.
Padahal, saat itu pengadaan belum dimulai.
Sebagai tindak lanjut, pejabat di lingkungan Kemendikbudristek membuat petunjuk teknis dan pelaksanaan yang “mengunci” spesifikasi menggunakan Chrome OS.
Selanjutnya, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 terkait Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021 yang memasukkan spesifikasi Chrome OS.
Nurcahyo menambahkan, perbuatan Nadiem diduga melanggar sejumlah peraturan, di antaranya Perpres Nomor 123 Tahun 2020, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021.
Pasal yang disangkakan
Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan dan jumlah tersangka
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022, Kamis (4/9/2025)
Nadiem akan menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook mencapai lima orang.
Empat tersangka sebelumnya adalah:
- JT (Jurist Tan) – Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024.
- BAM (Ibrahim Arief) – Mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek.
- SW (Sri Wahyuningsih) – Direktur SD Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah 2020–2021, sekaligus kuasa pengguna anggaran.
- MUL (Mulyatsyah) – Direktur SMP Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah 2020–2021, sekaligus kuasa pengguna anggaran.
Kesepakatan Nadiem dengan Google
Kejagung mengungkapkan, pada Februari 2020 Nadiem bertemu dengan pihak Google Indonesia terkait program Google for Education menggunakan Chromebook.
Dalam beberapa pertemuan, disepakati penggunaan Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) untuk pengadaan TIK.
Nadiem kemudian menginstruksikan rapat tertutup dengan jajaran Kemendikbudristek untuk membahas implementasi pengadaan, meski program pengadaan alat TIK belum dimulai.
Keputusan ini dinilai melanggar regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.