Nadiem Makarim Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba, Terkait Kasus Pengadaan Chromebook

chromebook, Nadiem Makarim, Kejagung, kasus pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba, Nadiem Makarim Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba, Terkait Kasus Pengadaan Chromebook, Penyidikan Kasus Pengadaan Laptop Chromebook, Nadiem Terancam Hukuman Berdasarkan Pasal Korupsi, 4 Tersangka Sebelumnya dalam Kasus Pengadaan Chromebook, Kronologi Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Setelah penetapan tersangka tersebut, Nadiem langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, tanggal 4 September 2025," ungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Agung, Kamis (4/9/2025). 

Nadiem akan ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penyidikan Kasus Pengadaan Laptop Chromebook

Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook setelah melakukan pendalaman, pemeriksaan terhadap sekitar 120 saksi, serta 4 ahli yang terlibat dalam perkara ini.

"Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore ini, hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," jelas Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.

Nadiem Terancam Hukuman Berdasarkan Pasal Korupsi

Nadiem Makarim disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dengan dakwaan ini, Nadiem terancam hukuman berat terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

4 Tersangka Sebelumnya dalam Kasus Pengadaan Chromebook

Sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka, Kejagung sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Keempat tersangka tersebut adalah:

  1. Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendikbudristek di era Nadiem Makarim
  2. Ibrahim Arief - Eks Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek
  3. Mulyatsyahda - Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021
  4. Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar di Kemendikbudristek

Kronologi Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Kasus ini bermula pada periode 2020-2022, ketika Kemendikbudristek melaksanakan program pengadaan laptop untuk siswa pendidikan usia dini (PAUD), SD, SMP, dan SMA dengan total anggaran sebesar Rp 9,3 triliun.

Laptop tersebut direncanakan untuk dibagikan dan digunakan oleh siswa, termasuk mereka yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Namun, dalam proses pengadaan tersebut, keempat tersangka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan.

Mereka membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan pengadaan laptop ke produk tertentu, yaitu laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook.

Padahal, dalam kajian awal Kemendikbudristek, laptop berbasis Chrome OS diketahui memiliki beberapa kelemahan, yang membuatnya kurang efektif untuk digunakan di Indonesia.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.