Nadiem Makarim Tersangka, Ini Perjalanan Kasus Chromebook yang Rugikan Negara Rp 1,98 T

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).
Anang menjelaskan, penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli. Pada hari yang sama, Nadiem juga turut diperiksa penyidik.
Nadiem Diperiksa, Didampingi Hotman Paris
Nadiem tiba di Gedung Kejagung pada Kamis pagi, didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Saat disapa awak media, ia enggan banyak berkomentar.
“Dipanggil untuk kesaksian, trima kasih, mohon doanya,” ujar Nadiem singkat.
Sikap tenang Nadiem menjadi sorotan, mengingat statusnya kini resmi naik dari saksi menjadi tersangka.
Perjalanan Kasus Chromebook
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari program pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2020–2022.
Anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 9,3 triliun untuk menyediakan 1,2 juta unit Chromebook yang ditujukan bagi siswa PAUD, SD, SMP, dan SMA, termasuk di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Namun, Kejagung mendapati adanya penyalahgunaan kewenangan. Laptop yang dipaksakan menggunakan sistem operasi Chrome OS dinilai tidak efektif untuk digunakan di Indonesia.
“Bahwa dalam pelaksanaannya pengadaan TIK di Kemendikbudristek Tahun 2020 sampai dengan 2022 yang bersumber dari dana APBN Satuan Pendidikan Kemendikbudristek dan dana DAK yang seluruhnya berjumlah Rp 9.307.645.245.000 dengan jumlah sebanyak 1.200.000 unit Chromebook yang semuanya diperintahkan oleh NAM (Nadiem Anwar Makarim) menggunakan pengadaan lengkap dengan software Chrome OS,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.
Menurut Qohar, laptop tersebut tidak dapat digunakan secara optimal, khususnya oleh guru dan siswa, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun.
Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook, Selasa (15/7/2025).
Tersangka Lain dalam Kasus Ini
Sebelum menetapkan Nadiem, Kejagung sudah lebih dulu menjerat empat tersangka lain:
- Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem.
- Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
- Mulyatsyahda, Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021.
- Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.
Mereka diduga bersekongkol membuat petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang mengarahkan agar pengadaan laptop berbasis pada Chrome OS.
Peran Nadiem Makarim dalam Korupsi Chromebook
Dari hasil penyidikan, Qohar menyebut program Chromebook sudah dirancang sejak awal Nadiem menjabat menteri.
Bahkan, rencana itu sudah dibahas dalam grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” sejak Agustus 2019.
Pada 6 Mei 2020, Nadiem disebut memimpin rapat daring dan memberikan perintah agar pengadaan TIK di Kemendikbudristek pada 2020–2022 menggunakan Chrome OS dari Google.
“Namun, Chrome OS tersebut dalam penggunanya untuk guru dan siswa tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS sulit digunakan khususnya bagi guru dan siswa pelajar,” ujar Qohar.
Kerugian Negara Rp1,98 Triliun
Kejagung menegaskan, pengadaan Chromebook ini tidak hanya mengarah pada monopoli produk tertentu, tetapi juga menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.
Total kerugian yang dihitung mencapai Rp 1,98 triliun, sementara perangkat yang sudah terlanjur disebar tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.
Dengan ditetapkannya Nadiem Makarim sebagai tersangka, lingkaran kasus korupsi Chromebook semakin meluas.
Kejagung menegaskan penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap peran pihak lain dan memastikan proses hukum kasus korupsi Chromebook berjalan transparan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul , "Duduk Perkara Korupsi Laptop Chromebook, Bagaimana dengan Nadiem?", dan "Kejagung Ungkap Peran Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook, Negara Rugi Rp 1,98 T".
Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.