Wapres Gibran Digugat soal Ijazah SMA, Diminta Bayar Rp 125 Triliun ke Negara

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan ketidakabsahan ijazah SMA yang digunakan saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.
Gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal pada Jumat (29/8/2025) dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Dalam petitumnya, Subhan menuntut Gibran bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) membayar ganti rugi sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta yang harus disetorkan ke kas negara.
Dalil Gugatan: Persoalkan Ijazah SMA
Subhan menilai Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan setingkat SMA sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.
Ia menyoroti bahwa Gibran menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), dan melanjutkan ke UTS Insearch, Sydney, Australia (2004–2007).
Menurutnya, dua institusi pendidikan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum di Indonesia.
“Syarat menjadi cawapres adalah lulusan SLTA atau sederajat di Indonesia. Gibran tidak pernah sekolah SMA yang diatur oleh hukum RI,” kata Subhan kepada Kompas.com, Rabu (3/9/2025).
Tuntutan Lain: Status Wapres hingga Uang Paksa
Selain meminta ganti rugi Rp 125 triliun, Subhan juga mendesak majelis hakim menyatakan status Gibran sebagai wakil presiden tidak sah.
“Menyatakan Tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024–2029,” bunyi petitum tersebut.
Ia bahkan meminta hakim menjatuhkan sanksi uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100 juta per hari apabila putusan tidak segera dijalankan.
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka mengunjungi rumah duka pelajar yang meninggal setelah mengikuti aksi demo di Kabupaten Tangerang, Selasa (2/9/2025).
Pernah Gugat ke PTUN, Kini ke Perdata
Subhan mengungkapkan, ia sebelumnya pernah menggugat pencalonan Gibran ke PTUN DKI Jakarta.
Namun, gugatan itu tidak diterima karena dianggap sudah kedaluwarsa terkait sengketa penetapan pasangan capres-cawapres.
Ia menegaskan, langkah hukum kali ini murni dilakukan atas inisiatif pribadi dan bukan dorongan pihak politik tertentu.
“Saya maju sendiri. Tidak ada sponsor. Ini murni untuk memperjelas hukum di Indonesia,” tegasnya.
Sidang Perdana Gugatan ke Wapres Gibran
Berdasarkan jadwal di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana perkara ini akan digelar pada Senin, 8 September 2025.
Subhan menyebut, gugatan ini penting untuk menguji apakah ijazah luar negeri dapat diakui setara dengan SMA dalam konteks pencalonan presiden dan wakil presiden.
“Apakah KPU boleh menafsirkan ijazah luar negeri setara dengan SMA dalam negeri? Itu yang kita uji di pengadilan,” katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.