Wapres Gibran Digugat Perdata ke PN Jakpus Gegara Syarat Daftar Cawapres

Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Gugatan tersebut dilayangkan oleh seorang warga sipil bernama Subhan. Adapun Subhan menggugat Gibran terkait syarat pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 lalu.
“Syarat menjadi Cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” kata Subhan saat dihubungi, Rabu, 3 September 2025.
Dalam perkara ini, Subhan menggugat Gibran bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
“PMH perdata bersama KPU,” tutur dia.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Perkara itu didaftarkan pada Jumat, 29 Agustus 2025 lalu. Sementara sidang perdana baru akan digelar pada Senin, 8 September 2025.