Wapres Gibran Rakabuming dan KPU Digugat Rp 125 Triliun Terkait Cawapres Pemilu 2024

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan nilai gugatan mencapai Rp 125 triliun.
Gugatan ini diajukan oleh seorang warga sipil bernama Subhan, yang mempersoalkan legalitas pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 8 September 2025 mendatang.
Subhan minta Gibran dinyatakan tidak sah jadi Wapres
Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
Dia juga menuntut agar Gibran dinyatakan tidak sah sebagai Wakil Presiden RI periode 2024–2029.
Subhan menilai Gibran tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai cawapres karena tidak menempuh pendidikan SMA sederajat di bawah hukum Indonesia.
“Syarat menjadi Cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” kata Subhan, dikutip Tribunnews, Rabu (3/9/2025).
Tuntutan ganti rugi Rp 125 Triliun
Dalam gugatan itu, Subhan menuntut ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 125.000.010.000.000 (Rp 125 triliun 10 juta rupiah).
Dana tersebut diminta disetorkan ke Kas Negara sebagai bentuk kerugian yang menurutnya ditanggung seluruh warga negara Indonesia.
Selain itu, gugatan juga mencantumkan permintaan agar Gibran dan KPU dikenakan uang paksa (dwangsom) Rp 100 juta per hari apabila terlambat melaksanakan putusan pengadilan.
Syarat usia cawapres pernah dipersoalkan
Gibran bukan pertama kali digugat terkait pencalonannya.
Pada 2023, menjelang Pilpres 2024, Gibran juga digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena saat itu belum berusia 40 tahun.
Namun, MK lewat putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 menafsirkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu dengan tambahan norma: calon presiden/wakil presiden boleh berusia di bawah 40 tahun apabila pernah atau sedang menjabat kepala daerah.
Putusan itu akhirnya membuka jalan bagi Gibran untuk mendampingi Prabowo Subianto sebagai calon wakil presiden dan kemudian terpilih pada Pemilu 2024.
Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka usai mengecek langsung kondisi korban gempa di Poso, Sulawesi Tengah, pada Jumat (22/8/2025).
Berikut isi petitum:
- Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibatnya.
- Menyatakan Tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024 - 2029.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125.000.010.000.000,- (seratus dua puluh lima triliun sepuluh juta rupiah), dan disetorkan ke Kas Negara.
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dari Para Tergugat.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan Putusan Pengadilan ini.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Gugatan perdata merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum ke pengadilan.
Berbeda dengan perkara pidana yang fokus pada pelanggaran terhadap negara atau umum, gugatan perdata biasanya berkaitan dengan individu, perusahaan atau organisasi yang melawan hukum.
Agenda sidang perdana
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan Subhan didaftarkan pada 29 Agustus 2025.
Sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 8 September 2025.
Subhan menyatakan akan menjelaskan lebih detail isi gugatan saat persidangan.
“Info lengkap gugatan setelah tanggal 8 (September) hari Senin,” ujar Subhan, dikutip Kompas.com, Rabu (3/9/2025).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gibran dan KPU Digugat Rp 125 Triliun Terkait Cawapres di Pemilu 2024.
Artikel ini telah tayang sebagian di Kompas.com dengan judul .
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.