Siapa Warga Sipil yang Gugat Wapres Gibran Rp 125 Triliun?

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata oleh seorang warga bernama Subhan Palal.
Gugatan itu juga ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Perkara ini sudah terdaftar dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin (8/9/2025).
Lantas, siapa sebenarnya Subhan Palal, orang yang menggugat wapres Gibran?
Profil Singkat Subhan Palal yang Gugat Wapres Gibran
Subhan merupakan seorang advokat (pengacara) yang berdomisili di Jakarta.
Ia memiliki firma hukum bernama Subhan Palal dan Rekan.
Dari penelusuran situs resmi, nama Subhan juga tercatat di Kantor Hukum Pan Putra & Rekan, yang berdiri sejak tahun 2008.
Di sana, ia disebut sebagai advokat HM. Subhan Palal, SH, MH, yang berfokus pada perkara hukum perdata dan pidana.
Meski begitu, informasi pribadi mengenai Subhan di ruang publik terbilang terbatas.
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming blusukan di Pasar Subuh, Senen, Jakarta pada Rabu (3/9/2025) malam.
Isi Gugatan Subhan ke Wapres Gibran
Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menyampaikan bahwa dalam petitum, penggugat meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Salah satu poin utama dalam petitum itu adalah permintaan agar pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.
“Menyatakan tergugat I (Gibran) tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029,” kata Sunoto kepada awak media, Rabu (3/9/2025).
Selain itu, Subhan juga menuntut Gibran dan KPU untuk membayar ganti rugi materiel dan immateriel sebesar Rp125,01 triliun secara tanggung renteng.
Dana tersebut disebut akan diberikan kepada dirinya serta seluruh warga negara Indonesia.
Alasan Subhan Gugat Wapres Gibran
Subhan menggugat karena menilai syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden tidak terpenuhi.
Mengacu pada data KPU di laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran menempuh pendidikan setara SMA di dua tempat, yakni Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), dan UTS Insearch, Sydney, Australia (2004–2007).
Menurut Subhan, dua lembaga pendidikan tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai SMA sederajat yang diatur dalam hukum Indonesia.
Subhan Juga Pernah Gugat Gibran di PTUN
Subhan mengaku sebelumnya pernah melayangkan gugatan serupa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Namun, gugatan itu tidak diterima karena PTUN menilai sudah kehabisan waktu untuk memproses perkara terkait pencalonan Gibran saat itu.
Dalam wawancara, Subhan tidak merinci kapan putusan itu ditetapkan.
Akan tetapi, diketahui putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi dibacakan pada 22 April 2024.
Tak lama kemudian, PDIP juga menggugat pencalonan Gibran ke PTUN Jakarta. Putusan akhirnya dibacakan pada 25 Oktober 2024, tanpa mengubah status Gibran sebagai wakil presiden terpilih.
Adapun sidang perdana gugatan perdata yang diajukan Subhan terhadap Wapres Gibran dan KPU akan digelar di PN Jakarta Pusat pada Senin, 8 September 2025.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Sosok Subhan, Gugat Wapres Gibran Rp 125,01 Triliun ke Pengadilan".
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.