Wapres Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Ini Sosok Subhan dan Alasan di Baliknya

Gibran Rakabuming Raka, subhan, gibran digugat perdata, Wapres Gibran digugat perdata, wapres gibran digugat, wapres gibran digugat rp 125 triliun, gibran digugat karena ijazah sma, alasan gibran digugat, subhan palal, pengacara subhan, advokat subhan, Wapres Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Ini Sosok Subhan dan Alasan di Baliknya, Isi gugatan Subhan terhadap Wapres Gibran, Persoalan ijazah SMA Gibran, Siapa Subhan Palal?, Subhan bantah motif politik, Sidang perdana 8 September 2025

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Gugatan dengan nilai fantastis Rp 125,01 triliun itu diajukan oleh seorang warga bernama Subhan Palal, seorang advokat yang dikenal berpraktik di Jakarta.

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan akan mulai disidangkan pada Senin (8/9/2025).

Selain Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga turut menjadi tergugat.

Isi gugatan Subhan terhadap Wapres Gibran

Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan bahwa Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.

“Menyatakan tergugat I (Gibran) tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029,” kata Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, dikutip Tribunnews, Rabu (3/9/2025).

Selain itu, Subhan menuntut agar Gibran dan KPU membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 125,01 triliun secara tanggung renteng.

Uang tersebut, menurutnya, harus disetorkan ke kas negara untuk kepentingan seluruh warga Indonesia.

Persoalan ijazah SMA Gibran

Alasan utama gugatan Subhan adalah soal syarat pendidikan Gibran.

Dia menilai putra sulung Presiden Joko Widodo itu tidak memenuhi ketentuan minimal lulusan SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

Berdasarkan data KPU, Gibran menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School Singapore (2002–2004) dan UTS Insearch Sydney, Australia (2004–2007).

Menurut Subhan, kedua institusi tersebut tidak bisa otomatis dianggap sederajat dengan SMA di Indonesia.

“UU hanya menyebutkan tamat SLTA atau SMA. Tidak ada amanat soal sekolah luar negeri,” kata Subhan.

Dia juga menilai KPU tidak berwenang menafsirkan kesetaraan pendidikan tersebut.

Siapa Subhan Palal?

Subhan Palal adalah advokat yang memiliki firma hukum sendiri, Subhan Palal & Rekan, dan juga tercatat di Kantor Hukum Pan Putra & Rekan di Jakarta.

Dia berpraktik di bidang hukum perdata dan pidana.

Meski kini namanya jadi sorotan, informasi pribadi Subhan relatif minim di publik.

Dia sebelumnya juga pernah melayangkan gugatan serupa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, namun tidak diterima karena dianggap melewati batas waktu.

Subhan bantah motif politik

Gibran Rakabuming Raka, subhan, gibran digugat perdata, Wapres Gibran digugat perdata, wapres gibran digugat, wapres gibran digugat rp 125 triliun, gibran digugat karena ijazah sma, alasan gibran digugat, subhan palal, pengacara subhan, advokat subhan, Wapres Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Ini Sosok Subhan dan Alasan di Baliknya, Isi gugatan Subhan terhadap Wapres Gibran, Persoalan ijazah SMA Gibran, Siapa Subhan Palal?, Subhan bantah motif politik, Sidang perdana 8 September 2025

Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka usai mengecek langsung kondisi korban gempa di Poso, Sulawesi Tengah, pada Jumat (22/8/2025).

Menariknya, Subhan membantah ada motif politik di balik gugatannya.

Dia menegaskan gugatan ini murni inisiatif pribadi untuk menegakkan hukum.

“Saya maju sendiri, enggak ada sponsor,” kata Subhan, dikutip Kompas.com, Kamis (4/9/2025).

Dia juga menilai KPU sempat berada dalam tekanan saat menerima pencalonan Gibran.

Menurutnya, gugatannya ini untuk menguji kejelasan hukum di Indonesia, terutama terkait syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

Sidang perdana 8 September 2025

Sidang perdana kasus wapres Gibran digugat Rp125 triliun akan digelar di PN Jakpus pada Senin (8/9/2025).

Publik dipastikan menanti jalannya sidang ini, mengingat gugatan tidak hanya menyangkut jabatan wakil presiden, tetapi juga melibatkan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.