Nadiem Makarim Eks Mendikbud Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim, nadiem tersangka, Nadiem Makarim Eks Mendikbud Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Profil Nadiem Makarim, Kronologi kasus korupsi Chromebook, Dibahas pada 2019, Tertangkap di 2025

Nadiem Makarim ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi Chromebook. 

Penetapan tersangka itu dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim pada Kamis (4/9/2025).

"Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).

Anang menyebutkan, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli dalam perkara ini.

"Penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120 dan juga 4 ahli," ujar dia.

 Nadiem disangka melanggar Pasal 2 (Ayat) 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Profil Nadiem Makarim

Pendiri sekaligus mantan CEO Gojek, Nadiem Makarim, resmi dilantik sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Kabinet Indonesia Maju Rabu (23/10/2019).

Nadiem diperkenalkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Istana Kepresidenan Jakarta bersama 37 menteri dan setingkat menteri lainnya.

Berikut merupakan profil singkat dari Nadiem Makarim:

Nama: Nadiem Makarim

Tempat/Tanggal Lahir: Singapura, 4 Juli 1984

Pendidikan

  • SMA: berpindah dari Jakarta ke Singapura. Salah satunya di United World College of Southeast Asia
  • S1: Hubungan Internasional Brown University, Amerika Serikat (AS)
  • S2: Master of Business Administration Harvard Business School, Amerika Serikat (AS). 

Karier:

  • Konsultan McKinsey & Co (2006-2009)
  • Co-Founder dan Managing Director Zalora Indonesia (2011-2012)
  • Chief Innovation Officer Kartuku (2013-2014)
  • Co-Founder dan eks CEO Gojek (2010-2019).
  • Mendikbud Ristek RI 28 April 2021 – 20 Oktober 2024. 

Kronologi kasus korupsi Chromebook

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2019-2022.

Mereka adalah mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim Jurist Tan (JT); eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM); Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahda (MUL); dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).

Keempatnya dianggap telah melakukan pemufakatan jahat dengan bersekongkol dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook pada era Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek.

“Terhadap empat orang tersebut, malam hari ini penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers, di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025) malam.

Dibahas pada 2019

Dugaan kasus korupsi ini bermula pada 2020-2022, saat Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan pengadaan laptop untuk siswa pendidikan usia dini (PAUD), SD, SMP, dan SMA dengan total anggaran sebesar Rp 9,3 triliun.

Sebelum proses pengadaan itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim membuat grup WhatsApp (WA) yang beranggotakan dirinya, Jurist Tan dan Fiona Handayani.

Grup WA tersebut dibuat pada Agustus 2019, yang sudah membahas perencanaan pengadaan program digitalisasi sebelum Nadiem dilantik menjadi Mendikbudristek pada Oktober 2019.

"Pada bulan Agustus 2019 bersama-sama dengan NAM (Nadiem), Fiona membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’," ujar Qohar.

"(Grup WA) yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan apabila nanti Nadiem Makarim diangkat sebagai Mendikbudristek," sambungnya.

Setelah dilantik menjadi Mendikbudristek, Nadiem diketahui menunjuk Jurist Tan dan Fiona Handayani menjadi Staf Khususnya.

Pembahasan mengenai pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek mulai direalisasikan oleh Nadiem yang menemui pihak Google, pada Februari dan April 2020. Qohar menyebut, pihak Google yang ditemui Nadiem adalah WKM dan PRA.

Pertemuan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Jurist Tan, yang menjabat sebagai Stafsus Nadiem. Jurist Tan diduga menjadi sosok yang melobi tiga tersangka lainnya, yaitu Ibrahim Arief, Mulyatsyahda, dan Sri Wahyuningsih untuk menggunakan Chrome OS.

Dalam proses pengadaan laptop itu, keempat tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan ke produk tertentu, yaitu Chrome OS atau Chromebook.

Padahal dalam kajian awal Kemendikbudristek, laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook memiliki sejumlah kelemahan, sehingga dinilai tidak efektif digunakan di Indonesia.

Qohar menjelaskan, tersangka Jurist Tan yang merupakan Stafsus Nadiem diduga menjadi sosok yang melobi tiga tersangka lainnya, yaitu Ibrahim Arief, Mulyatsyahda, dan Sri Wahyuningsih untuk menggunakan Chrome OS. Namun, Jurist Tan sebagai Stafsus

Nadiem tidak mempunyai wewenang dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang/jasa. Lalu pada 6 Mei 2020, Jurist Tan hadir bersama dengan Ibrahim Arief, Mulyatsyahda, dan Sri Wahyuningsih menggelar rapat secara daring yang dipimpin oleh Nadiem.

Dalam rapat daring itu, Nadiem memerintahkan agar melaksanakan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada 2020-2022 menggunakan Chrome OS dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan.

Selanjutnya, tersangka Ibrahim Arief sebagai Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek inilah yang diduga mengarahkan tim teknis untuk mengeluarkan kajian penggunaan Chrome OS dalam pengadaan laptop.

Adapun tersangka Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek menjadi sosok yang diduga memerintahkan untuk menggunakan Chrome OS yang saat itu belum ada pengadaannya.

Pada pertengahan 2020, Sri Wahyuningsih merupakan orang membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) Tahun 2021 untuk pengadaan laptop berbasis Chrome OS.

Terakhir, tersangka Mulyatsyahda sebagai Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 menjadi orang yang membuat petunjuk teknis yang mengarahkan penggunaan Chrome OS dalam pengadaan laptop pada 2021-2022.

"Bahwa dalam pelaksanaannya pengadaan TIK di Kemendikbudristek Tahun 2020 sampai dengan 2022 yang bersumber dari dana APBN Satuan Pendidikan Kemendikbudristek dan dana DAK yang seluruhnya berjumlah Rp 9.307.645.245.000 dengan jumlah sebanyak 1.200.000 unit Chromebook yang semuanya diperintahkan oleh NAM (Nadiem Anwar Makarim) menggunakan pengadaan lengkap dengan software Chrome OS," ujar Qohar.

Tertangkap di 2025

Kejagung sendiri menaikkan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek ke tahap penyidikan pada pada 20 Mei 2025. Setelah itu, Kejagung melakukan pemanggilan terhadap tiga mantan Stafsus Nadiem, yakni Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Ibrahim Arief.

Pada 4 Juni 2025, Kejagung juga telah mencekal Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Ibrahim Arief agar tidak bisa pergi ke luar negeri.

 Setelah naiknya kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek ke tahap penyidikan, Nadiem menggelar konferensi pers pada 10 Juni 2025.

Dalam konferensi persnya, Nadiem ditemani oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Nadiem dalam konferensi pers itu mengaku siap bekerja sama dan bersikap kooperatif dalam upaya menjernihkan kasus ini.

"Saya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung. Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah fondasi negara yang demokratis," ungkap Nadiem dalam konferensi pers di Ruang Nusantara Foyer, The Dharmawangsa, Selasa (10/6/2025).

Usai konferensi persnya itu, Nadiem memenuhi dua panggilan Kejagung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek, pada 23 Juni dan 15 Juli 2025.

Adapun pada 8 Juni 2025, Kejagung menggeledah Kantor GOTO (Gojek dan Tokopedia) di Jalan Iskandarsyah, Kebayoran Baru, Jakarta.

Setidaknya ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang disita Kejagung dalam proses penggeledahan itu.

Setelah itu pada Selasa (15/7/2025) malam, Kejagung menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek. Qohar melanjutkan, kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.

Sebanyak 1,2 juta unit laptop Chromebook yang sudah dibeli juga telah disebarkan ke seluruh daerah di Indonesia.

Namun penggunaannya justru tidak maksimal, terutama untuk mereka yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

"(Laptop) tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS (Operating System) sulit digunakan, khususnya bagi guru dan siswa pelajar," ujar Qohar.

Keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul  dan "Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook"

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.