Alasan KPK Belum Tetapkan Tersangka di Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK mengungkapkan alasan belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 meski sudah masuk tahap penyidikan. KPK kini masih mendalami keterangan dari para saksi.
"KPK masih terus mendalami, menganalisis keterangan-keterangan dari para saksi termasuk tentunya saksi-saksi lainnya juga dipanggil dan diperiksa," ucap Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 1 September 2025.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kiri) saat tiba di KPK
Ia menjelaskan bahwa para saksi yang sudah memenuhi panggilan KPK, bisa datang kembali jika tim penyidik masih memerlukan keterangan lainnya, termasuk Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas.
"Nanti sesuai kebutuhan penyidik, jadi kalau memang masih dibutuhkan untuk dilakukan pemanggilan tentu akan dilakukan pemanggilan," katanya.
Setelah diperiksa, KPK ternyata mendalami soal keputusan Yaqut terkait pembagian kuota haji tambahan pada tahun 2024.
"Jadi asal muasalnya didalami oleh penyidik, sehingga kemudian dilakukan plotting 50%-50% itu seperti apa," katanya.
Budi mengatakan penyidik KPK juga mendalami kronologi kuota tambahan haji dibagi. Termasuk, katanya, soal dugaan aliran uang terkait pembagian kuota haji tambahan itu.
"Terkait dengan dugaan-dugaan aliran uang dari pembagian kuota haji tersebut itu juga didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan hari ini," ujarnya.
Di sisi lain, Budi tak menjelaskan siapa saja yang diduga menerima aliran dana itu. Dia mengatakan aliran dana tersebut diduga mengalir dari pihak travel haji khusus kepada pihak di Kemenag.

Eks Menag Yaqut hadiri panggilan KPK
"Itu masuk ke materi penyidikan namun tentu KPK mendalami terkait dengan aliran uang yang mengalir dari para travel atau pengelola Biro Perjalanan Haji kepada pihak-pihak terkait di Kementerian Agama," katanya.