Kejagung Ungkap Peran Penting Nadiem dalam Proyek Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim di Kejaksaan Agung usai diperiksa.
Nadiem Makarim di Kejaksaan Agung usai diperiksa.

"Semua itu masih kami dalami," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo, Kamis, 4 September 2025.

Kapuspenkum Kejagung (kiri) dan Dirdik Jampidsus (kanan)

Kapuspenkum Kejagung (kiri) dan Dirdik Jampidsus (kanan)

Korps Adhyaksa mengungkap, eks bos Gojek itu berperan penting dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Sebab dia diduga memerintahkan pemilihan ChromeOS guna mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim jadi tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

"Menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Kamis, 4 September 2025.

Kejagung sendiri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Jurist Tan yang merupakan Stafsus Mendikbudristek periode 2020–2024, serta Ibrahim Arief atau IBAM, eks konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Selain itu, ada dua pejabat Kementerian, yaitu Sri Wahyuningsih selaku eks Direktur SD dan Mulyatsyah eks Direktur SMP. Keduanya merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut.

Dari hasil penyidikan, negara disebut merugi hingga Rp1,9 triliun akibat proyek pengadaan digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.