Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

Eks Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ahmadi Noor Supit, terseret dalam pusaran kasus korupsi dua proyek jalan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Hal itu mengemuka lantaran namanya masuk pihak yang dijadwalkan diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (3/9).
Ahmadi Noor Supit diperiksa sebagai saksi kasus ini dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI Tahun 2015.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keteranganya.
Pemeriksaan Ahmadi Noor Supit diduga terkait dengan pengusulan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK).
Pengusulan anggaran itu turut didalami KPK lantaran proyek peningkatan Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam 2015 itu menggunakan DAK.
"Dari tempus perkaranya, saat dia (Ahmadi Noor Supit) di DPR," kata Budi.
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memastikan tak segan menaikkan status hukum Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menjadi tersangka dalam kasus ini.
Penetapan tersangka itu akan dilakukan jika penyidik merampungkan pengumpulan bukti keterlibatan Ria Norsan, dalam kasus rasuah yang merugikan keuangan negara hingga Rp 40 miliar tersebut.
"Tentunya pada saatnya nanti ketika kami sudah menemukan bukti-bukti yang cukup untuk di alihkan statusnya, ya kita akan segera mengalihkan statusnya," kata sep Guntur, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/8).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka itu terdiri atas dua orang penyelenggara negara dan seorang swasta.
KPK juga telah menggeledah 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut pada 25-29 April 2025. (Pon)