Rapat 9 Mei 2020 Jadi Sorotan, Nadiem Diperiksa soal Proyek Chromebook Kemendikbudristek

Kejagung, Nadiem Makarim, kasus korupsi, korupsi chromebook kemendikbudristek, Laptop Chromebook, laptop Chromebook Kemendikbudristek, Korupsi Chromebook, Rapat 9 Mei 2020 Jadi Sorotan, Nadiem Diperiksa soal Proyek Chromebook Kemendikbudristek

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya satu rapat penting yang digelar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 9 Mei 2020, yang kini disorot dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp 9,9 triliun.

Rapat tersebut diduga menjadi titik awal pengambilan keputusan strategis dalam proyek pengadaan digitalisasi pendidikan yang berlangsung selama periode 2019–2023.

"Ada hal yang sangat penting yang didalami oleh penyidik dalam kaitan dengan rapat pada bulan Mei 2020," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat ditemui di lobi Gedung Bundar, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta, Senin (23/6/2025).

Harli menjelaskan, sebelum rapat itu digelar, sebenarnya sudah ada kajian teknis yang diterbitkan pada April 2020.

Kajian tersebut menyatakan bahwa perangkat Chromebook kurang sesuai untuk digunakan di Indonesia. Namun, secara mengejutkan, hasil kajian tersebut mengalami perubahan pada Juni atau Juli 2020.

“Tetapi, sebelum itu (kajian diubah), ada rapat tanggal 9 Mei 2020 dan oleh penyidik ini yang akan didalami,” katanya.

Nadiem Diperiksa 12 Jam, Ditanya soal Proyek Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, telah diperiksa penyidik Kejagung selama sekitar 12 jam sebagai saksi dalam perkara ini.

Menurut Harli, pemeriksaan terhadap Nadiem mencakup 31 pertanyaan, termasuk soal rapat pada 9 Mei 2020, serta sejauh mana pengetahuannya terkait penggunaan anggaran negara dalam proyek pengadaan Chromebook.

“(Nadiem ditanya) bagaimana pengetahuan yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai menteri terkait dengan penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun ini dalam proyek pengadaan Chromebook ini,” ujar Harli.

Selain itu, penyidik juga menelisik peran Nadiem dalam memberikan arahan kepada staf khususnya, termasuk dalam proses perencanaan, komunikasi dengan vendor, hingga kemungkinan adanya penawaran dari pihak Google terkait pengadaan perangkat Chromebook.

“Ada hubungan-hubungan seperti penawaran yang dilakukan oleh pihak Google dan sebagainya terkait dengan Chromebook ini. Itu yang masih dibicarakan,” jelas Harli.

Pemeriksaan Staf Khusus dan Konsultan

Selain Nadiem, penyidik juga telah memeriksa dua orang yang disebut memiliki kedekatan atau hubungan kerja dengan dirinya saat menjabat menteri, yakni Fiona Handayani (mantan staf khusus) dan Ibrahim Arief, seorang konsultan dari staf khusus Nadiem, Jurist Tan.

Keduanya diperiksa terkait pengetahuan mereka mengenai mekanisme pengadaan laptop, serta kajian yang menjadi landasan proyek ini dijalankan.

Namun, hingga kini, Jurist Tan belum memenuhi panggilan penyidik. Harli menyebutkan, penyidik masih mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut mengingat Jurist saat ini tengah berada di luar negeri.

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak Selasa, 20 Mei 2025.

“Jajaran Jampidsus melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya, telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindakan korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019–2023,” ungkap Harli.

Meski demikian, hingga kini Kejagung belum menetapkan tersangka, dan masih menunggu hasil perhitungan potensi kerugian keuangan negara.

Nadiem: Saya Kooperatif Demi Kepercayaan Publik

Usai diperiksa pada Senin malam, Nadiem Makarim sempat memberikan keterangan singkat kepada awak media sebelum meninggalkan Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 21.01 WIB.

“Terima kasih dan izinkan saya pulang karena keluarga saya telah menunggu. Terima kasih,” ujar Nadiem, yang diketahui tiba sejak pukul 09.09 WIB pagi tadi.

Sebelum pergi, ia menyatakan akan terus bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.

“Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama,” katanya.

Mantan bos Gojek itu juga mengapresiasi langkah Kejagung yang mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Chromebook ini.

“Dalam kapasitas saya sebagai saksi, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap jajaran aparat dari Kejaksaan yang telah menjalankan proses hukum ini dengan baik, mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan juga asas praduga tak bersalah,” tuturnya.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul