Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Ini 5 Fakta Mengejutkan

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Ini 5 Fakta Mengejutkan, 1. Negara Rugi Hampir Rp2 Triliun Akibat Proyek Chromebook, 2. Nadiem Disebut "Mengunci" Proyek Bersama Google Sejak Awal, 3. Permendikbud No. 5 Tahun 2021 Diduga Jadi Alat Penguncian Vendor, 4. Sudah 5 Orang Jadi Tersangka, Termasuk Mantan Staf Khusus Nadiem, 5. Menteri Sebelumnya Tolak Tawaran Chromebook karena Tak Efektif

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek laptop Chromebook.

Proyek yang mulanya bertujuan mendukung program digitalisasi pendidikan ini justru berujung pada dugaan persekongkolan yang merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.

Berikut lima fakta penting yang mengungkap sisi gelap di balik proyek yang menyedot perhatian publik tersebut.

1. Negara Rugi Hampir Rp2 Triliun Akibat Proyek Chromebook

Kejaksaan Agung mengungkap bahwa proyek pengadaan laptop Chromebook tahun 2019–2022 menyebabkan kerugian negara yang fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp1,98 triliun.

Angka ini berasal dari hasil penyidikan awal dan masih menunggu validasi resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Proyek ini merupakan bagian dari program Digitalisasi Pendidikan dengan nilai anggaran total Rp9,3 triliun, namun pelaksanaannya menyimpan banyak kejanggalan sejak awal perencanaan.

2. Nadiem Disebut "Mengunci" Proyek Bersama Google Sejak Awal

Penyidik mengungkap bahwa Nadiem Makarim secara aktif menjalin kerja sama dengan Google Indonesia sejak Februari 2020, saat ia masih menjabat sebagai menteri.

Dalam pertemuan-pertemuan itu, disepakati bahwa perangkat yang akan digunakan dalam proyek adalah Chromebook yang menggunakan Chrome OS dan sistem manajemen perangkat dari Google (CDM).

Bahkan sebelum proyek pengadaan dimulai, arah spesifikasi teknis telah dipastikan sesuai dengan produk Google hal ini disebut sebagai upaya “mengunci” vendor tertentu agar memenangkan proyek, yang jelas melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kejagung Resmi Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

3. Permendikbud No. 5 Tahun 2021 Diduga Jadi Alat Penguncian Vendor

Langkah Nadiem dalam memuluskan proyek ini tidak berhenti pada pertemuan dengan Google. Pada Februari 2021, ia menerbitkan Permendikbud No. 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan.

Dalam lampirannya, secara spesifik disebutkan penggunaan Chrome OS, yang secara tidak langsung mengunci spesifikasi pada Chromebook.

Penerbitan peraturan ini dianggap bertentangan dengan beberapa regulasi, termasuk Perpres No. 123 Tahun 2020 dan aturan LKPP tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, karena tidak memberi ruang bagi kompetitor lain untuk bersaing secara adil.

4. Sudah 5 Orang Jadi Tersangka, Termasuk Mantan Staf Khusus Nadiem

Penetapan Nadiem sebagai tersangka membuatnya menjadi orang kelima yang terseret dalam kasus ini. Empat nama lain yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka antara lain:

  • Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek

  • Mulatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek

  • Juris Tan, mantan staf khusus Nadiem Makarim

  • Ibrahim Arif, konsultan teknologi di Kemendikbudristek

Kelima orang ini diduga kuat melakukan persekongkolan dalam pengadaan proyek digitalisasi, yang ujungnya merugikan keuangan negara secara signifikan.

5. Menteri Sebelumnya Tolak Tawaran Chromebook karena Tak Efektif

Fakta menarik lainnya, ternyata Menteri Pendidikan sebelum Nadiem, yakni Muhadjir Effendy, pernah menolak proposal kerja sama dari Google terkait Chromebook.

Saat uji coba pada tahun 2019, Chromebook dinilai tidak efektif dalam mendukung kebutuhan pembelajaran di sekolah-sekolah Indonesia.

Namun, keputusan ini diabaikan oleh Nadiem yang justru melanjutkan kerja sama dengan Google dan menjadikan Chromebook sebagai inti proyek digitalisasi.Padahal, pada saat itu pengadaan alat TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) belum masuk tahap perencanaan resmi.