Nadiem Makarim Diduga Aktif 'Kawal' Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

Nadiem Makarim pakai baju tahanan Kejagung
Nadiem Makarim pakai baju tahanan Kejagung

 Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (NAM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022. Dalam perjalannya, Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek diduga bersama Google bersepakat agar pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek menggunakan produk Chrome. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan bahwa Nadiem selaku Mendikbudristek, pada Februari tahun 2020 bertemu dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan produk Google, yaitu dalam program Google For Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh kementerian, terutama kepada peserta didik.  

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo


"Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM (Nadiem Makarim) dengan pihak Google, telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat TIK," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo di Gedung Jampidsus, Kamis, 4 September 2025. Dalam rangka mewujudkan kesepakatan itu, Nadiem mengundang jajarannya, di antaranya H selaku Dirjen PAUD Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, serta JT (Jurist Tan) dan FH (Fiona Handayani) selaku staf khusus menteri membahas pengadaan alat TIK, yakni dengan menggunakan Chromebook. Hanya saja, pada saat itu pengadaan alat TIK sejatinya belum dimulai. "(Nadiem) Mewajibkan para peserta dalam menggunakan handset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM," ujar Nurcahyo. Kemudian, untuk meloloskan Chromebook, Kemendikbudristek melalui Nadiem Makarim pada sekitar awal tahun 2020 menjawab surat Google untuk ikut berpartisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek. Padahal, sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh pejabat menteri sebelumnya, yaitu Muhadjir Effendy, karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 dinilai gagal. Kegagalan itu karena Chromebook tidak bisa dipakai di daerah terluar tertinggal terdalam atau 3 T. "Atas perintah NAM dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat juknis juklab yang spesifikasinya sudah mengunci yaitu Chrome OS," ungkapNurcahyo. "Selanjutnya, tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS," imbuh Nurcahyo.

Akhirnya, Nadiem Makarim pada bulan Februari 2021 menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.

Nurcahyo menduga perbuatan Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021.

Kemudian, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022. Ia merupakan tersangka kelima dalam  kasus pengadaan Chromebook ini.

Ia disangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Untuk selanjutnya, Nadiem akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.