KPK Terus Selidiki Kasus Google Cloud di Kemendikbudristek Meski Nadiem Tersangka Chromebook

Kejagung, Kemendikbudristek, korupsi google cloud, nadiem makarim tersangka korupsi, KPK Terus Selidiki Kasus Google Cloud di Kemendikbudristek Meski Nadiem Tersangka Chromebook

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap melanjutkan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), meskipun Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan mantan Menteri Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus berbeda, yakni pengadaan Chromebook.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kedua kasus tersebut tidak sama. Menurutnya, perkara yang ditangani KPK berkaitan dengan pengadaan layanan Google Cloud, sementara Kejagung fokus pada pengadaan perangkat keras berupa Chromebook.

"Sampai dengan saat ini penyelidikan perkaranya masih berproses karena dua hal yang berbeda. Penanganan di KPK terkait pengadaan Google Cloud-nya. Kita sama-sama tunggu perkembangannya, ya," kata Budi di Jakarta, Kamis (4/9/2025) dikutip dari Antara.

KPK menekankan bahwa kasus Google Cloud belum bisa diuraikan secara detail kepada publik karena masih berada di tahap penyelidikan, bukan penyidikan. Budi juga menegaskan, pihaknya akan tetap mengusut perkara ini hingga tuntas.

Siapa saja yang sudah dimintai keterangan KPK?

Sejumlah nama penting telah dipanggil KPK untuk dimintai keterangan. Di antaranya adalah Fiona Handayani, mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, pada 30 Juli 2025.

Kemudian Andre Soelistyo dan Melissa Siska Juminto, yang keduanya pernah menjabat di GoTo, pada 5 Agustus 2025. Sementara itu, Nadiem sendiri diperiksa KPK pada 7 Agustus 2025.

Selain kasus Google Cloud, KPK juga tengah menelusuri dugaan korupsi terkait program kuota internet gratis di Kemendikbudristek. Penyelidikan ini dianggap masih memiliki kaitan dengan proyek Google Cloud.

Kejagung, Kemendikbudristek, korupsi google cloud, nadiem makarim tersangka korupsi, KPK Terus Selidiki Kasus Google Cloud di Kemendikbudristek Meski Nadiem Tersangka Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Mengapa pengadaan Google Cloud diselidiki?

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, pengadaan Google Cloud dilakukan pada masa pandemi Covid-19 untuk mendukung kegiatan pembelajaran daring.

Data hasil belajar, tugas, dan ujian siswa seluruh Indonesia disimpan di dalam layanan cloud tersebut.

"Waktu itu kita ingat zaman Covid-19, ya pembelajaran dengan menggunakan pembelajaran daring. Tugas-tugas anak-anak kita yang sedang belajar dan lain-lain, kemudian hasil ujian, itu datanya disimpan dalam bentuk cloud. Google Cloud-nya," kata Asep.

Menurut Asep, kapasitas penyimpanan yang besar membuat pemerintah harus membayar biaya tinggi kepada penyedia layanan. Proses pembayaran inilah yang sedang didalami oleh KPK.

"Di Google Cloud itu kita kan bayar, nah ini yang sedang kita dalami," jelasnya.

Asep menambahkan, perkara Google Cloud berbeda dengan kasus Chromebook. Jika Chromebook adalah pengadaan perangkat keras berupa laptop, maka Google Cloud berkaitan dengan perangkat lunak untuk penyimpanan data.

Bagaimana perkembangan kasus Chromebook di Kejagung?

Di sisi lain, Kejagung sudah lebih dulu memproses kasus pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.

Hingga awal September 2025, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Stafsus Mendikbudristek Jurist Tan, mantan konsultan teknologi Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek 2020–2021 Mulyatsyah.

Pada 4 September 2025, Kejagung juga resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, keputusan itu diambil setelah penyidik memeriksa sekitar 120 saksi dan empat ahli.

"Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," ujarnya.

Nadiem disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Meski demikian, mantan Mendikbudristek itu sebelumnya menyatakan dirinya tidak melakukan pelanggaran apapun.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.