Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Sebut Ada Rapat Tertutup dengan Google

Google, chromebook, Kejagung, kasus korupsi chromebook, Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Sebut Ada Rapat Tertutup dengan Google, Rapat Tertutup pada Mei 2020, Fokus pada Pengadaan Chromebook, Google Terlibat dalam Pengadaan Chromebook, Permintaan yang Dipenuhi Nadiem, Peraturan yang Dilanggar dan Dugaan Kerugian Negara, Tersangka Korupsi, Nadiem Tegaskan Integritas dan Kejujuran

 Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terlibat dalam serangkaian rapat tertutup dengan Google Indonesia pada Februari 2020 untuk membahas program Google for Education yang menggunakan perangkat Chromebook. 

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Nurcahyo Jungkung, dalam keterangannya terkait dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

"Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM (Nadiem Makarim) dengan pihak Google, telah disepakati bahwa produk Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) akan dijadikan proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK)," ujar Nurcahyo di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Rapat Tertutup pada Mei 2020, Fokus pada Pengadaan Chromebook

Pada 6 Mei 2020, Nadiem mengundang sejumlah pejabat internal Kemendikbudristek untuk mengikuti rapat tertutup melalui Zoom Meeting.

"Peserta rapat diwajibkan menggunakan headset," kata Nurcahyo. Rapat tersebut dihadiri oleh Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyahda, serta dua staf khusus Nadiem, Jurist Tan dan Fiona Handayani.

"Rapat itu membahas pengadaan kelengkapan TIK berupa Chromebook sesuai perintah NAM, padahal saat itu proses pengadaan belum dimulai," lanjut Nurcahyo.

Google Terlibat dalam Pengadaan Chromebook, Permintaan yang Dipenuhi Nadiem

Kejagung mengungkapkan bahwa Nadiem mengizinkan Google untuk ikut serta dalam pengadaan setelah sebelumnya permintaan tersebut tidak direspons oleh Menteri sebelumnya, Muhadjir Effendy.

Meskipun uji coba Chromebook tahun 2019 gagal diterapkan di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), berkat arahan Nadiem, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pengadaan TIK 2020 akhirnya disusun dengan spesifikasi yang mengarah pada produk Chrome OS.

Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang kembali mencantumkan spesifikasi Chromebook dalam lampirannya.

Peraturan yang Dilanggar dan Dugaan Kerugian Negara

Nadiem dianggap melanggar sejumlah peraturan yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah, antara lain Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta Peraturan LKPP tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kejagung menaksir kerugian negara akibat pengadaan ini mencapai sekitar Rp 1,98 triliun.

Proses penghitungan kerugian tersebut masih berlangsung dan sedang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tersangka Korupsi, Nadiem Tegaskan Integritas dan Kejujuran

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim mengungkapkan pendapatnya di hadapan media.

"Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu," ujar Nadiem saat digiring keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, pada Kamis (4/9/2025).

Nadiem menghadapi pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim: Integritas dan Kejujuran Nomor Satu.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.