Top 7+ Fakta Penangkapan Nadiem Makarim, Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek, Kamis (4/9/2025).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Nadiem sebanyak tiga kali sebagai saksi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan hasil ekspose dan alat bukti yang cukup.
“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore ini hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Anang, Kamis.
1. Diperiksa Tiga Kali Sebelum Jadi Tersangka
Nadiem pertama kali diperiksa pada 23 Juni 2025 oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) selama 12 jam. Ia kembali dipanggil pada 15 Juli 2025 dan menjalani pemeriksaan selama 10 jam.
Pemeriksaan ketiga dilakukan pada 4 September 2025 sejak pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaan kedua, Nadiem sempat berterima kasih kepada Kejagung karena diberikan kesempatan untuk menjelaskan duduk perkara.
“Saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan penerangan terhadap kasus ini,” kata Nadiem, 15 Juli 2025.
2. Ditahan 20 Hari di Rutan Kejagung
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyampaikan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025,” kata Nurcahyo.
Saat digiring ke mobil tahanan dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi pink, ekspresi Nadiem terlihat datar.
3. Diduga Rugikan Negara Rp 1,98 Triliun
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (kedua kanan) menggunakan rompi tahanan berjalan keluar usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek dan ditaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr
Kejagung menduga pengadaan laptop Chromebook menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 1,98 triliun. Angka ini masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).4. Langgar Tiga Regulasi Penting
Nurcahyo menyebut Nadiem melanggar sejumlah aturan, antara lain:
- Perpres Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik TA 2021.
- Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Barang/Jasa Pemerintah.
5. Disebut Lakukan Pertemuan dengan Google Indonesia
Menurut Kejagung, Nadiem beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan penggunaan sistem operasi Chromebook.
Pada 6 Mei 2019, Nadiem bahkan menggelar rapat tertutup via Zoom bersama pejabat Kemendikbudristek dan staf khusus untuk membahas penggunaan Chrome OS dalam proyek pengadaan TIK, meski pengadaan belum dimulai.
6. Empat Orang Sudah Lebih Dulu Jadi Tersangka
Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, yakni:
- Jurist Tan (mantan staf khusus Mendikbudristek)
- Ibrahim Arief (eks konsultan teknologi di Kemendikbudristek)
- Mulyatsyahda (Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek 2020–2021)
- Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek)
Keempatnya disebut bersekongkol dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk sekolah, termasuk di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
7. Bantah Tuduhan, Titip Pesan untuk Keluarga
Saat digiring ke mobil tahanan, Nadiem menegaskan dirinya tidak melakukan korupsi.
“Saya tidak melakukan apapun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” kata Nadiem.
Ia juga menyampaikan pesan kepada keluarganya.
“Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya,” ucap dia.
Selain itu, Nadiem juga sempat menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol) yang meninggal tertabrak mobil taktis Brimob di Pejompongan, Jakarta, pada 28 Agustus 2025.
“Belasungkawa saya kepada Affan dan ojol-ojol,” kata pendiri Gojek itu.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.