Jadi Tersangka Baru Korupsi Laptop, Nadiem Makariem Langsung Ditahan!

Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat tiba di KPK
Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat tiba di KPK

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim jadi tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

"Menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Kamis, 4 September 2025.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (tengah)

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (tengah)

Mantan bos Gojek itu bakal langsung ditahan. Penahanan dilakukan 20 hari kedepan. Adapun penahanannya di rumah tahanan Salemba cabang Kejagung.

"Penahanan selama 20 hari kedepan," kata dia.

Kejagung sendiri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Jurist Tan yang merupakan Stafsus Mendikbudristek periode 2020–2024, serta Ibrahim Arief atau IBAM, eks konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Selain itu, ada dua pejabat Kementerian, yaitu Sri Wahyuningsih selaku eks Direktur SD dan Mulyatsyah eks Direktur SMP. Keduanya merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut.

Dari hasil penyidikan, negara disebut merugi hingga Rp1,9 triliun akibat proyek pengadaan digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.