Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop, Ini Penjelasan Kejagung

Nadiem Makarim, Kejagung, kasus pengadaan Chromebook, nadiem makarim tersangka, Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop, Ini Penjelasan Kejagung, Tindak Pidana yang Diduga Dilakukan, Pemeriksaan Nadiem Makarim di Kejagung, Lima Tersangka Terlibat dalam Kasus Pengadaan Chromebook, Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Proses Pengadaan Chromebook

 Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. 

Penetapan ini dilakukan setelah hasil pendalaman, pemeriksaan terhadap sekitar 120 saksi, dan 4 ahli yang turut diperiksa dalam perkara ini.

"Kami telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM, yaitu Nadiem Makarim," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).

Tindak Pidana yang Diduga Dilakukan

Nadiem Makarim disangka melanggar Pasal 2 (Ayat 1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan ini menjadikan Nadiem sebagai tersangka kelima dalam kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.

Pemeriksaan Nadiem Makarim di Kejagung

Pada hari yang sama, Nadiem Makarim juga diperiksa oleh Kejagung terkait perkara ini.

Saat tiba di Kejagung, Nadiem tampak tenang dan didampingi oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.

Meski demikian, Nadiem enggan memberikan keterangan lebih lanjut kepada wartawan. "Dipanggil untuk kesaksian, terima kasih, mohon doanya," ujar Nadiem.

Dilansir Antaranews, setelah pemeriksaan, Nadiem akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Penahanan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

Lima Tersangka Terlibat dalam Kasus Pengadaan Chromebook

Dengan penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka, Kejagung kini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek. 

Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, di antaranya:

  1. JT (Jurist Tan) - Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020-2024
  2. BAM (Ibrahim Arief) - Mantan Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek
  3. SW (Sri Wahyuningsih) - Direktur Sekolah Dasar di Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021
  4. MUL (Mulyatsyah) - Direktur SMP Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021

Baca juga:

Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Proses Pengadaan Chromebook

Kasus dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2020-2022, saat Kemendikbudristek melakukan pengadaan laptop untuk siswa PAUD, SD, SMP, dan SMA dengan total anggaran sebesar Rp 9,3 triliun. 

Laptop tersebut seharusnya dibagikan kepada anak-anak sekolah, terutama yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Namun, dalam proses pengadaan laptop tersebut, keempat tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya.

Mereka membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan ke produk tertentu, yaitu laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook. 

Padahal, hasil kajian awal Kemendikbudristek menunjukkan bahwa laptop berbasis Chrome OS memiliki sejumlah kelemahan yang membuatnya tidak efektif digunakan di Indonesia.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul . 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.