Apa Alasan Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Korupsi? Ini Penjelasannya

chromebook, Nadiem Makarim, Kejagung, Gojek, pendiri gojek, nadiem makarim tersangka, Apa Alasan Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Korupsi? Ini Penjelasannya, Tersangka Melanggar Aturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Kerugian Negara Diperkirakan Capai Rp 1,98 Triliun, Nadiem Akan Ditahan Selama 20 Hari, Profil Nadiem Makarim: Dari Gojek ke Mendikbudristek, Karier di McKinsey dan Pendiri Gojek, Menjadi Mendikbudristek dan Kebijakan Penghapusan Ujian Nasional

 Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada 2019-2022 di Kemendikbudristek. 

Penetapan ini dilakukan setelah Nadiem menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak tiga kali, termasuk pada Kamis (4/9/2025).

"Kami telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM, yaitu Nadiem Makarim, setelah mendalami keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025).

Tersangka Melanggar Aturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebutkan bahwa Nadiem Makarim diduga melanggar sejumlah peraturan terkait pengadaan barang dan jasa.

"Salah satu peraturan yang dilanggar adalah Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021," ungkapnya.

Nadiem juga dianggap melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, serta Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Barang Jasa Pemerintah.

Kerugian Negara Diperkirakan Capai Rp 1,98 Triliun

Nurcahyo menambahkan bahwa kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari pengadaan laptop berbasis Chromebook tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 1.980.000.000.000. 

“Jumlah kerugian negara ini saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," jelasnya.

Nadiem Akan Ditahan Selama 20 Hari

Nadiem Makarim akan ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. 

Penahanan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek.

Profil Nadiem Makarim: Dari Gojek ke Mendikbudristek

Nadiem Makarim lahir di Singapura pada 4 April 1984. Ia merupakan anak ketiga dari pasangan Nono Anwar Makarim, seorang pengacara ternama, dan Atika Algadri.

Nadiem menghabiskan masa sekolah dasar dan menengah pertama di Indonesia, kemudian melanjutkan pendidikan menengah atas di Singapura.

Setelah menyelesaikan SMA, Nadiem melanjutkan studi di Brown University, Amerika Serikat, dengan jurusan Hubungan Internasional. 

Ia juga sempat mengikuti program pertukaran pelajar di London School of Economics and Political Science (LSE), Inggris. 

Setelah meraih gelar Bachelor of Arts, Nadiem melanjutkan studi ke Harvard University dan memperoleh gelar Master of Business Administration (MBA).

Karier di McKinsey dan Pendiri Gojek

Setelah menamatkan pendidikan S2, Nadiem bekerja di McKinsey & Company, sebuah perusahaan konsultan internasional, selama tiga tahun di Jakarta.

Pada 2010, ia mendirikan startup Gojek, yang kini berkembang menjadi salah satu perusahaan teknologi terbesar di Indonesia. 

Gojek lahir dari kejelian Nadiem dalam menggabungkan teknologi dengan layanan ojek yang sering ia gunakan.

Menjadi Mendikbudristek dan Kebijakan Penghapusan Ujian Nasional

Keberhasilan Nadiem dalam mengembangkan Gojek membuatnya dikenal luas, hingga akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuknya sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) pada Oktober 2019. 

Salah satu kebijakan signifikan yang diambil Nadiem adalah penghapusan Ujian Nasional (UN) pada 2020, sebagai bagian dari reformasi sistem pendidikan di Indonesia.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.