Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tersebut langsung ditahan di Rutan Salemba.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM, akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 4 September 2025," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).
Nadiem telah dua kali diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ia diperiksa pertama kalinya pada Senin (23/6) lalu, yang berlangsung sekitar 12 jam. Kemudian, Nadiem kembali diperiksa pada Selasa (15/7) selama sekitar 9 jam.
Hari ini, Kamis (4/9), merupakan pemeriksaan ketiga Nadiem. Nadiem juga sudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 19 Juni 2025.
Nadiem menjalani pemeriksaan sejak sekira pukul 09.00 WIB hingga saat ini. Ia tiba di gedung Kejagung dengan ditemani tim pengacaranya, salah satunya Hotman Paris Hutapea.
Namun, Nadiem tak berkomentar banyak tentang pemeriksaannya itu, dia hanya menyapa awak media dan membenarkan kedatangannya itu untuk diperiksa. (Knu)