Ditangkap! Penghasut Massa ke Rumah Sahroni dan Polres Jakut Ternyata Suami Istri

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membekuk sepasang suami-istri yang diduga menjadi penggerak aksi penjarahan rumah anggota DPR Ahmad Sahroni serta Polres Jakarta Utara. Aksi provokasi itu dilakukan keduanya lewat media sosial.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan, pelaku pria berinisial SB (35) merupakan pemilik akun Facebook bernama *Nannu*. Sedangkan istrinya, G (20), menggunakan akun Facebook dengan nama *Bambu Runcing*.

Geruduk Rumah Sahroni, Massa Rusak Mobil Lexus dan Jarah Action Figure Iron Man
“Modus operandi yang bersangkutan, yaitu membuat dan mengunggah konten yang menimbulkan rasa benci kepada individu, kelompok, masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, mentransmisikan informasi elektronik milik orang lain, dan menghasut supaya melakukan aksi geruduk rumah anggota DPR Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara melalui grup Facebook,” ujar Himawan di Jakarta, Rabu (3/9/2025) malam.
Dalam aksinya, SB diketahui memposting ajakan di grup Facebook *Jual Beli Cilincing* yang memiliki sekitar 86.900 anggota. Sementara G menyebarkan konten serupa pada grup Facebook *Loker Daerah Sunter Jakarta Utara* yang diikuti 9.100 anggota.
Tak berhenti di sana, SB juga berperan sebagai admin sebuah grup WhatsApp bernama *Kopi Hitam*. Grup itu kemudian berganti nama menjadi *BEM RI* dan terakhir berubah menjadi *ACAB 1312*, dengan total anggota 192 orang.
“Grup WhatsApp tersebut yang digunakan untuk mengumpulkan orang-orang yang mendatangi rumah Ahmad Sahroni,” jelas Himawan.
Atas perbuatannya, pasangan tersebut dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE, serta Pasal 160 jo. Pasal 161 ayat (1) KUHP.
Himawan menegaskan, penangkapan ini merupakan hasil patroli siber sejak 23 Agustus 2025. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 592 akun dan konten bermuatan provokatif telah diblokir dengan melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). (ANTARA)