Video Viral KDRT di PALI, Suami Pukul Istri di Depan Bayinya, Polisi Turun Tangan

Sebuah video kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, viral di media sosial.
Video berdurasi 1 menit 11 detik itu memperlihatkan seorang pria berinisial R mengamuk dan memukuli istrinya, V, yang diketahui berprofesi sebagai guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu SMK Negeri di Talang Ubi.
Rekaman detik-detik KDRT tersebut langsung memicu kecaman publik lantaran aksi kekerasan terjadi di depan anak bayi mereka yang masih berusia sekitar 40 hari.
Seorang warga setempat berinisial E (38) mengatakan, korban V merupakan warga Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, sedangkan pelaku R adalah warga asli Desa Talang Bulang yang bekerja serabutan dan kadang bertani.
“Pasangan suami istri itu sudah menikah 8 tahun dan punya tiga anak. Anak pertama baru masuk SD, anak kedua berusia sekitar satu tahun, dan yang bungsu masih bayi, baru 40 hari kalau tidak salah,” kata E, Selasa (26/8/2025), dilansir Sripoku.com.
Aksi Kekerasan Terekam Kamera
Dalam video viral tersebut, pelaku tampak berulang kali menampar, mencekik, hingga menghantam kepala dan wajah istrinya. Korban bahkan sempat terjatuh dari tempat tidur akibat kerasnya pukulan.
Tangisan bayi terdengar sepanjang video, memperlihatkan betapa pilunya situasi tersebut. Sementara itu, pelaku terdengar melontarkan kalimat kasar kepada istrinya.
“Aku la kesel dengan kau ini, aku la dari pagi nak pergi nih. Kau ni bikin kesal saja,” ucap pelaku dengan nada tinggi.
Saat menyadari aksinya direkam, pelaku bukannya berhenti, melainkan menantang.
“Kirimlah video tu, kirimlah, dak takut aku,” ujar R dalam rekaman tersebut.
Korban V hanya bisa menangis dan berusaha melindungi kepalanya.
Polisi Amankan Pelaku, Korban Pilih Damai
Menanggapi viralnya video KDRT ini, Polres PALI bergerak cepat dengan menjemput pelaku. Namun, korban V menolak membuat laporan resmi dan memilih untuk memaafkan suaminya.
Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi membenarkan kejadian tersebut.
“Kejadian benar di PALI, tepatnya di Desa Talang Bulang,” ujar Nasron.
“Suami korban sempat dijemput oleh tim Unit PPA. Kemudian sang istri diminta membuat laporan, namun si istri tidak mau dan mereka memilih berdamai,” lanjutnya.
Menurut Nasron, proses mediasi telah dilakukan. Pelaku R membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Sudah dibuat surat perdamaian dan suami juga membuat surat pernyataan serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi,” jelasnya.
Meski demikian, pihak keluarga korban sempat ingin melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.
“Sampai saat ini belum ada laporan. Baru ada keluarga korban yang koordinasi untuk membuat laporan,” kata Nasron.
“Keluarga si perempuan katanya mau buat surat visum. Kita tunggu, sampai tadi belum ada respons,” imbuhnya.
Polisi menegaskan, KDRT adalah tindak pidana yang tetap bisa diproses meski tanpa laporan korban, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU tersebut, pelaku KDRT dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.
“Jika memang nantinya pihak keluarga tetap akan melanjutkan kasus ini, tetap kita proses secara hukum,” tegas Nasron.
Korban Sempat Sebut Hanya “Konten”
Menariknya, korban V sempat menyebut bahwa video viral KDRT tersebut hanyalah konten belaka ketika ditanya oleh keluarga maupun warga.
“Iya, kalau berdasarkan pengakuannya itu cuma konten. Mungkin karena video sudah terlanjur viral dan mereka sudah baikan, jadinya korban bilang begitu. Setahu saya tidak ada tekanan atau ancaman, mungkin dia bilang begitu untuk membersihkan nama baik,” ujar E.
Dalam percakapan via chat yang ditunjukkan keluarga, korban sempat menulis:
“Dak yuk, content bae… makin banyak yg like dengan share, itu beso nilai e. Dak usah dipikirkan.”
Namun, warga tetap meragukan pengakuan itu.
“Menurut kami warga, kejadian itu nyata. Tidak mungkin dibuat-buat, apalagi di depan anak,” kata E.
Nasib Korban dan Harapan Warga
E menuturkan, korban sudah dijemput keluarganya untuk sementara pulang ke Desa Air Itam pada Senin (25/8/2025) sore.
“Kalau kami sebagai warga berharap mereka bisa rukun kembali, dan kejadian itu tidak terulang lagi. Kasihan juga, anak-anak mereka masih kecil-kecil,” ucap E.
Senada, warga lain berinisial S (47) mengatakan, pasangan suami istri tersebut sudah didamaikan oleh pihak keluarga.
“Kalau tidak salah, sehari setelah kejadian mereka sudah akur kembali,” ungkap S.
Meski keluarga korban sempat berencana melapor ke polisi, rencana tersebut urung dilakukan.
“Informasi terakhir memang ada rencana laporan, tapi sepertinya belum dilanjutkan karena mereka sudah berdamai,” tambah S.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan kasus KDRT. Aksi kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya membahayakan korban, tetapi juga menimbulkan trauma mendalam bagi anak-anak.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul FAKTA Suami Hajar Istri di PALI, Sering Ribut Tapi Cepat Akur Kembali, tak Jadi Lapor Berakhir Damai
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!