TikToker @HS02775 Ditahan, Sebar Hasutan Jarah Rumah Puan Hingga Sahroni

Konferensi pers Bareskrim
Konferensi pers Bareskrim

"Membuat dan mengunggah konten video melalui media sosial TikTok miliknya dengan tujuan menimbulkan rasa benci kepada individu, kelompok, atau masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji, Rabu 3 September 2025.

Dirsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji (tengah)

Dirsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji (tengah)

IS memposting konten lewat akun TikToknya. Konten diupload dari akun TikTok anonimus dengan 2281 followers.

"Memproduksi konten provokatif berpotensi membahayakan objek vital nasional dan memberikan hasutan untuk menjarah rumah anggota DPR yaitu Bapak Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Ibu Puan Maharani," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, sedikitnya tujuh pemilik akun media sosial (Medsos) yang diduga memprovokasi sehingga membuat demo berujung ricuh pada akhir bulan Agustus 2025 lalu, dicokok.

"Kami telah menerima 5 laporan polisi yang kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap tujuh orang tersangka," ucap Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji, Rabu, 3 September 2025.

Mereka adalah WH, KA, LFK, IF, SB, G dan CS. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Polri dan Polda Metro Jaya. Ada juga dari mereka yang tak dilakukan penahanan. Adapun ketujuhnya pemilik akun medsos yang berbeda.