Ajakan Bakar Mabes Polri, Pegawai Kontrak Lembaga Internasional Jadi Tersangka

Ajakan Bakar Mabes Polri, Pegawai Kontrak Lembaga Internasional Jadi Tersangka
Ajakan Bakar Mabes Polri, Pegawai Kontrak Lembaga Internasional Jadi Tersangka

 Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan satu orang sebagai tersangka karena diduga membuat konten provokatif berisi ajakan membakar gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, di tengah aksi unjuk rasa.

Tersangka berinisial LFK, diketahui sebagai pegawai kontrak sebuah lembaga internasional yang berkantor di sekitar kawasan Mabes Polri. Aksinya terungkap setelah ia mengunggah video di akun Instagram miliknya, @larasfaizati, yang berisi hasutan kepada massa.

“Membuat dan mengunggah konten video melalui akun Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, menghasut atau memprovokasi massa aksi,” kata Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji di Jakarta, Rabu 3 September 2025 dikutip Antara.

Konten Hasutan di Lokasi Vital

Dalam unggahan itu, LFK tampak menunjuk langsung ke arah gedung Mabes Polri sambil menyampaikan ajakan membakar bangunan tersebut. Polisi menilai unggahan ini sangat berbahaya, apalagi lokasi perekaman dilakukan tepat di dekat objek vital nasional.

“Tersangka menggugah konten di lokasi yang berdekatan dengan Mabes Polri yang merupakan objek vital nasional yang bisa memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan,” ungkap Himawan.

Selain menghasut, LFK juga diduga mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain atau publik tanpa izin, sehingga memperkuat unsur pidana dalam kasus ini.

Terjerat UU ITE dan KUHP

Atas perbuatannya, LFK disangkakan sejumlah pasal sekaligus, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 160 dan 161 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak tanggal 2 September 2025,” kata Himawan menegaskan.

Hasil Patroli Siber

Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari patroli siber yang digelar sejak 23 Agustus 2025. Dari hasil patroli tersebut, polisi mencatat sebanyak 592 akun dan konten provokatif sudah diblokir, bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Langkah ini disebut sebagai upaya Polri menekan penyebaran konten berbahaya di tengah situasi unjuk rasa, yang rawan dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk mendorong tindakan anarkis.

Halaman Selanjutnya
Terjerat UU ITE dan KUHP
Halaman Selanjutnya