RUU Perampasan Aset Mandek di Era Jokowi, Mahfud MD Tantang Prabowo Sahkan: Jangan Wacana Lagi!

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali angkat suara soal mandeknya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, regulasi penting itu sudah diajukan sejak masa Presiden ke-7 Joko Widodo, namun hingga kini tak kunjung disahkan oleh DPR RI.
Melalui kanal YouTube-nya, Mahfud mengungkapkan bahwa Jokowi sebenarnya telah berupaya keras mendorong agar RUU tersebut segera dibahas. Sayangnya, berbagai upaya itu selalu terhalang jalan buntu di parlemen.
“Presiden Jokowi dua periode mengajukan undang-undang perampasan aset. Ini selalu macet di DPR. Pertama kali pada 2018, Jokowi sudah mengajukan ke DPR, tapi tertunda, sudah hampir selesai, hanya tersisa satu materi ‘di mana akan disimpan barang rampasan itu’,” ujar Mahfud.

Jokowi Penuhi Panggilan Bareskrim Polri
Mahfud menjelaskan, setelah tertunda pada 2018, pemerintah kembali mengajukan RUU Perampasan Aset pada akhir 2019 dan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Namun hingga tahun 2023, pembahasan tetap tidak tuntas.
“Sudah selesai di tingkat pembahasan satu, tinggal dibawa ke Paripurna dan disempurnakan sedikit, tapi itu tidak pernah selesai,” kata Mahfud.
Menurutnya, situasi ini membuat Jokowi sempat mengambil langkah politik dengan memanggil para ketua partai. Langkah itu ditempuh karena jika pimpinan partai sudah menyatakan setuju, biasanya proses di DPR akan lebih mudah. Namun, nyatanya hingga akhir masa jabatan Jokowi, RUU tersebut tetap tak disahkan.
Bola Panas Kini di Tangan Prabowo
Mahfud menegaskan, kini tanggung jawab penuh berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Dengan kekuatan politik yang besar, baik dari partai koalisi maupun partai nonkoalisi yang tidak mengambil sikap oposisi, Mahfud menilai peluang Prabowo untuk menuntaskan RUU ini sangat terbuka lebar.
“Nah tinggal sekarang Pak Prabowo. Koalisi sudah banyak, yang tidak koalisi juga tidak oposisi. Kuat banget di parlemen, tinggal minta saja. Kalau tidak, ya bisa keluarkan Perppu,” tegasnya.
Menurut Mahfud, kondisi politik saat ini jauh lebih menguntungkan dibanding era Jokowi. Dukungan mayoritas di DPR menjadi modal besar bagi Prabowo untuk mengesahkan regulasi yang dianggap krusial ini.
“Kalau memang serius, ini bisa disahkan. Jangan sampai hanya jadi wacana lagi,” pungkas Mahfud.