RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan, Mahfud MD: Jokowi Sudah Berjuang, Giliran Prabowo!

Mantan menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan Mahfud MD
Mantan menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan Mahfud MD

 Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali menyoroti mandeknya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 

Regulasi penting itu, menurut Mahfud, sudah diajukan sejak masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) namun tak kunjung disahkan oleh DPR RI.

Melalui kanal YouTube-nya, Mahfud mengungkapkan bahwa Jokowi sebenarnya telah berupaya keras mendorong RUU ini agar bisa segera dibahas di DPR. Namun, upayanya selalu terbentur tembok tebal.

“Presiden Jokowi dua periode mengajukan undang-undang perampasan aset. Ini selalu macet di DPR. Pertama kali pada 2018, Jokowi sudah mengajukan ke DPR, tapi tertunda, sudah hampir selesai, hanya tersisa satu materi ‘di mana akan disimpan barang rampasan itu’,” ungkap Mahfud.

“Kita ajukan lagi tahun 2019 akhir, masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional) tahun 2020, ternyata sampai 2023, sudah selesai di tingkat pembahasan 1 tinggal dibawa ke Paripurna dan disempurnakan dikit, itu gak selesai,” sambungnya.

Akibat terus menerus menemui jalan buntu, kata Mahfud, Jokowi sempat memanggil para pemimpin partai politik untuk meminta dukungan. 

“Akhirnya Jokowi panggil pimpinan parpol, karena kalau ketua parpol sudah setuju kan biasanya DPR lebih mudah. Tapi sampai sekarang RUU itu belum juga disahkan,” jelas Mahfud.

Bola Kini di Tangan Prabowo

Mahfud menegaskan bahwa saat ini bola panas RUU Perampasan Aset berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Dengan dukungan politik yang besar di parlemen, baik dari partai koalisi maupun nonkoalisi, Mahfud menilai peluang pengesahan regulasi ini jauh lebih terbuka.

“Nah tinggal sekarang Pak Prabowo. Koalisi sudah banyak, yang tidak koalisi juga tidak oposisi. Kuat banget di parlemen, tinggal minta saja. Kalau tidak, ya bisa keluarkan Perppu,” tegas Mahfud.

Menurutnya, situasi politik saat ini memberikan keuntungan besar bagi Prabowo untuk menuntaskan RUU yang dinilai strategis dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Kalau memang serius, ini bisa disahkan. Jangan sampai hanya jadi wacana lagi,” pungkasnya.