Ajak Bakar Mabes Polri, Wanita dengan 4008 Followers Kini Masuk Bui

Hal tersebut diungkap Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji. Pelaku sudah ditahan sejak kemarin.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim," ujar dia, Rabu, 3 September 2025.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji (doc istimewa)
Yang bersangkutan bikin konten hasutan ketika demo di Mabes Polri. Dia mengajak membakar markas Korps Bhayangkara.
"Tersangka membuat konten di lokasi yang berkaitan dengan Mabes Polri yang merupakan objek vital nasional yang bisa memetkan target lebih dekat dengan potensi membahayakan. Yang bersangkutan memposting pada saat ada demo di Mabes Polri dimana berpotensi memberikan penguatan anarkisme dengan jumlah pengikut akun Instagram Laras Faizati 4008," kata dia.
Adapun penangkapan dilakukan pada 1 September 2025. Akun media sosial Instagramnya serta barang bukti lain disita penyidik. Atas perbuatannya, dia dikenakan Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pun dia dikenakanPasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 ITE dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 161 Ayat 1 KUHP.