Lembaga Internasional Putus Kontrak Kerjanya, Laras Faizati yang Hasut Bakar Mabes Polri Ajukan Penangguhan Penahanan

Wanita bernama Laras Faizati yang hasut bakar Mabes Polri
Wanita bernama Laras Faizati yang hasut bakar Mabes Polri

Pegawai kontrak sebuah lembaga internasional yang berkantor di sekitar kawasan Mabes Polri, Laras Faizati mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Permohonan tersebut akan dilayangkan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal Polri, hari ini, Kamis, 4 September 2025.

“Rencananya mau mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik," ujar Abdul Gafur Sangadji selaku pengacara Laras.

Sosok Laras Faizati, Pegawai Kontrak yang Jadi Tersangka Hasut Bakar Mabes Polri

Sosok Laras Faizati, Pegawai Kontrak yang Jadi Tersangka Hasut Bakar Mabes Polri

Menurutnya, Laras pantas mendapat penangguhan penahanan karena statusnya sebagai tulang punggung keluarga.

“Klien saya belum menikah, tinggal bersama ibu dan adiknya, dan menjadi tulang punggung keluarga,” katanya.

Selain itu, Abdul mengungkapkan bahwa status hukum Laras berdampak langsung pada pekerjaannya. Laras sebelumnya merupakan pegawai kontrak di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Secretariat sebagai Communication Officer sejak September 2024. Namun, kontrak kerjanya telah diputus pasca penetapan tersangka.

“Setelah ditahan, Sekjen AIPA yang berasal dari Brunei Darussalam mengirim surat pemutusan kontrak kepada klien kami,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, wanita bernama Laras Faizati ditetapkan jadi tersangka buntut hasutan membakar Gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa akhir Agustus 2025.

Hal tersebut diungkap Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji. Pelaku sudah ditahan sejak kemarin.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim," ujar dia, Rabu, 3 September 2025.

Yang bersangkutan bikin konten hasutan ketika demo di Mabes Polri. Dia mengajak membakar markas Korps Bhayangkara.