Sosok Laras Faizati, Pegawai Kontrak yang Jadi Tersangka Hasutan Bakar Mabes Polri saat Demo

Sosok Laras Faizati, Pegawai Kontrak yang Jadi Tersangka Hasut Bakar Mabes Polri
Sosok Laras Faizati, Pegawai Kontrak yang Jadi Tersangka Hasut Bakar Mabes Polri

 Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Laras Faizati Khairunnisa sebagai tersangka kasus konten provokatif di media sosial. 

Wanita pemilik akun Instagram @larasfaizati ini dituduh menghasut massa untuk membakar Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, saat aksi unjuk rasa pada akhir Agustus 2025.

Konten Provokatif di Instagram

Wanita bernama Laras Faizati yang hasut bakar Mabes Polri

Wanita bernama Laras Faizati yang hasut bakar Mabes Polri

Kasus ini mencuat setelah Laras mengunggah video di Instagram yang dinilai mengandung ujaran provokatif. Dalam unggahan itu, ia tampak merekam suasana demonstrasi di sekitar Mabes Polri sambil melontarkan ajakan membakar gedung tersebut. Polisi menilai unggahan itu berbahaya karena dibuat di lokasi vital nasional, tepat berdekatan dengan markas Polri.

“Konten tersebut mengandung hasutan dan provokasi yang bisa memicu massa melakukan tindakan anarkis,” ujar Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers Rabu, 3 September 2025.

Selain itu, Laras juga diduga mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain tanpa izin, yang memperkuat unsur pidana dalam kasus ini.

Ditangkap Usai Patroli Siber

Penangkapan Laras dilakukan pada 1 September 2025 setelah polisi menelusuri akun Instagram miliknya. Ia kemudian ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025.

Brigjen Himawan menjelaskan, penetapan tersangka ini merupakan hasil patroli siber yang dilakukan sejak 23 Agustus 2025. Selama periode tersebut, pihak kepolisian mencatat ada 592 akun dan konten provokatif yang sudah diblokir dengan bantuan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Langkah ini diambil untuk menekan penyebaran ujaran berbahaya di tengah aksi unjuk rasa.

Jeratan Hukum Berat

Atas perbuatannya, Laras Faizati dijerat dengan sejumlah pasal sekaligus. Antara lain Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 161 ayat (1) KUHP. Jika terbukti, ancaman hukuman yang menanti bisa cukup berat.

Barang bukti yang disita meliputi satu unit ponsel milik Laras serta akses ke akun Instagram @larasfaizati.

Sosok Laras Faizati

Meski mendadak jadi sorotan publik, tidak banyak informasi pribadi yang terungkap tentang sosok Laras Faizati. Berdasarkan profil LinkedIn yang ditemukan, ia diketahui aktif sebagai Communication Officer di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Secretariat sejak 2024.

Sebelumnya, Laras juga pernah menjabat sebagai Attachment Officer di AIPA pada periode Januari hingga Mei 2024. Dalam akun LinkedIn-nya, ia menuliskan minat pada bidang media, komunikasi, marketing, fashion, travel, dan budaya.

Halaman Selanjutnya
Brigjen Himawan menjelaskan, penetapan tersangka ini merupakan hasil patroli siber yang dilakukan sejak 23 Agustus 2025. Selama periode tersebut, pihak kepolisian mencatat ada 592 akun dan konten provokatif yang sudah diblokir dengan bantuan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Langkah ini diambil untuk menekan penyebaran ujaran berbahaya di tengah aksi unjuk rasa.
Halaman Selanjutnya