Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak Hakim

Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani.

 Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menolak surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani. Artis kontroversial itu tetap harus mendekam di balik jeruji besi Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, dalam kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama bos skincare, Reza Gladys.

"Terkait penangguhan penahanan majelis sudah bermusyawarah dan untuk sementara terdakwa tetap di dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Kairul Saleh saat persidangan di PN Jakarta Selatan, dikutip Antara, Kamis 4 September 2025. Scroll untuk info lengkapnya, yuk!

Sebelumnya, surat permohonan itu sudah disampaikan Nikita usai sidang pemeriksaan saksi pada 21 Agustus 2025 lalu. Namun, majelis hakim menilai belum ada alasan yang cukup kuat untuk mengabulkannya.

Tak hanya itu, sidang kasus ini juga mengalami dinamika baru. PN Jakarta Selatan memutuskan seluruh agenda persidangan pada 1–4 September 2025 digelar secara daring. Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan situasi keamanan pasca-maraknya demonstrasi di Jakarta dan sejumlah daerah.

Melalui akun Instagram resminya, PN Jaksel menjelaskan bahwa persidangan virtual diberlakukan demi kelancaran proses hukum. Pada agenda terbaru, sidang menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang Nikita Mirzani sebelumnya juga sempat tertunda lantaran ia mengeluh sakit gigi. Agenda pemeriksaan pun dijadwalkan ulang pada 11 September 2025 mendatang.

Dalam dakwaan JPU, Nikita disebut mengancam Reza Gladys dengan meminta uang Rp4 miliar sebagai "uang tutup mulut" terkait produk skincare milik Reza yang tidak terdaftar di BPOM. Uang itu diduga digunakan untuk melunasi sisa kredit rumahnya.

Dengan ditolaknya permohonan penangguhan ini, Nikita Mirzani masih harus bersabar menghadapi proses persidangan yang kian menarik perhatian publik.