Sidang Nikita Mirzani, Saksi Melvina Husyanti Akui Diminta Uang Tutup Mulut Rp 15 Miliar

Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa aktris Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).
Dalam sidang yang menghadirkan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), Nikita Mirzani sempat mengaku tidak dalam kondisi sehat sepenuhnya.
“Agak sedikit sakit, tapi masih bisa mengikuti persidangan yang mulia,” ujar Nikita menjawab pertanyaan majelis hakim di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Cilandak.
Saksi Melvina Husyanti Akui Diminta Rp 15 Miliar
Salah satu saksi yang dihadirkan JPU adalah Melvina Husyanti, pemilik produk skincare Deviena. Dalam kesaksiannya, Melvina mengaku pernah mengalami dugaan pemerasan oleh Nikita Mirzani.
“Jadi saya jadi saksi karena pernah menerima tindakan pemerasan. Saya dimintai uang tutup mulut oleh Nikita Mirzani sebesar Rp 15 miliar,” kata Melvina di hadapan hakim.
Ketika ditanya jaksa mengenai tujuan permintaan uang tersebut, Melvina mengaku tidak mengetahui alasan pasti.
“Saya tidak tahu. Mungkin agar produknya tidak di-review jelek oleh Nikita Mirzani,” ujar Melvina.
Hanya Sanggup Rp 2 Miliar, Ditolak Nikita
Melvina menuturkan bahwa dirinya tidak sanggup memenuhi permintaan Rp 15 miliar tersebut. Ia hanya mampu menawar Rp 2 miliar karena kondisi bisnisnya sedang bermasalah.
“(Saya bilang) iya, saya tidak mampu karena saat itu saya lagi banyak tagihan. Saya sanggupnya Rp 2 miliar,” kata Melvina.
Namun, tawaran Rp 2 miliar itu ditolak Nikita. Melvina kemudian menaikkan tawaran menjadi Rp 3 miliar agar produknya tidak direview negatif.
“Beliau tidak mau (Rp 2 miliar). Kemudian saya naikkan lagi menjadi Rp 3 miliar, sampai saya jual tiga mobil,” jelas Melvina.
Menurut Melvina, Nikita bahkan menyarankan dirinya menjual mobil mewah agar bisa membayar uang tutup mulut.
“(Nikita Mirzani bilang) cicil aja atau jual mobil Ferrari,” ucapnya.
Sidang dengan Pengamanan Ketat
Sidang di PN Jakarta Selatan pada Kamis siang digelar dengan pengamanan ketat. Akses masuk ke gedung pengadilan dibatasi, hanya tamu resmi dan wartawan dengan tanda pengenal dari PN Jakarta Selatan yang diperbolehkan masuk ke ruang sidang utama.
Sementara itu, Nikita Mirzani yang ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, dibawa ke ruang tahanan sementara sebelum persidangan dimulai.
Sidang berikutnya dijadwalkan akan menghadirkan saksi ahli dari JPU untuk memperkuat dakwaan terhadap Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani menjalani persidangan atas dugaan pemerasan terhadap selebgram dan pengusaha Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya.
Dalam dakwaan JPU, Nikita bersama asistennya Ismail Marzuki disebut mengancam Reza Gladys melalui media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.
Meski sempat terjadi negosiasi hingga Rp 4 miliar, Reza tetap melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Melvina Bikin Geger Pengunjung PN Jaksel, Ngaku Pernah Diperas Nikita Mirzani Rp 15 Miliar
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!