Viral Berujung Bui! 7 Admin Medsos Provikasi Kericuhan Ditangkap Polisi

Konferensi pers Bareskrim
Konferensi pers Bareskrim

"Kami telah menerima 5 laporan polisi yang kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap tujuh orang tersangka," ucap Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji, Rabu, 3 September 2025.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers pengungkapan kasus deepfake video Presiden RI Prabowo Subianto, Kamis, 23 Januari 2025 (sumber: istimewa)

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers pengungkapan kasus deepfake video Presiden RI Prabowo Subianto, Kamis, 23 Januari 2025 (sumber: istimewa)

Mereka adalah WH, KA, LFK, IF, SB, G dan CS. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Polri dan Polda Metro Jaya. Ada juga dari mereka yang tak dilakukan penahanan. Adapun ketujuhnya pemilik akun medsos yang berbeda.

Namun, semua postingan mereka diduga menyebabkan terjadinya demonstrasi yang berujung kericuhan. Jika dirinci, WH (31), adalah pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat.

Lalu KA (24), pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat; LFK (26), pemilik akun media sosial Instagram @Larasfaizati; CS (30), pemilik akun TikTok @Cecepmunich; IS (39) selaku pemilik akun TikTok @hs02775; SB (35), selaku pemilik akun Facebook dengan nama akun Nannu; dan G (20), selaku pemilik akun Facebook dengan nama akun Bambu Runcing.