Puan Minta Maaf Wakil Rakyat Belum Bisa Bekerja Sempurna: Kami Akan Evaluasi

Ketua DPR RI Puan Maharani
Ketua DPR RI Puan Maharani

 Ketua DPR RI, Puan Maharani menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia. Ia mengaku wakil rakyat belum bisa bekerja secara sempurna.

Hal tersebut diungkapkan Puan saat melayat ke rumah duka, Affan Kurniawan, salah satu pengemudi ojek onlin (ojol) yang tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob beberapa waktu lalu.

"Atas nama anggota DPR dan pimpinan DPR sekali lagi saya meminta maaf jika kami sebagai wakil rakyat belum bisa bekerja dengan baik secara sempurna," kata Puan kepada wartawan di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Sabtu 30 Agustus 2025.

Aksi demo di Mapolda Metro Jaya

Aksi demo di Mapolda Metro Jaya

Puan menegaskan bahwa para anggota DPR akan mengevaluasi dan berbenah diri. Ia juga berjanji para anggota DPR akan lebih mendengarkan aspirasi masyarakat  dalam rangka membangun bangsa.

"Kami akan mengevaluasi, kami akan berbenah diri, kami akan mendengar aspirasi rakyat dengan lebih sehat, lebih baik dalam membangun bangsa," ucapnya.

Di sisi lain, Puan juga meminta maaf kepada keluarga Affan Kurniawan, salah seorang pengemudi ojek online yang tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada Kamis, 28 Agustus 2025 lalu. 

Ia mendoakan agar pihak keluarga selalu diberikan ketabahan dan kekuatan melalui musibah tersebut.

"Saya secara langsung menyampaikan duka cita yang dalam kepada keluarga dan kedua orang tua dari almarhum saudara Affan Kurniawan dan insyaallah keluarga diberikan kekuatan, keikhlasan dan ketabahan dalam menerima musibah ini, dan juga amal ibadah almarhum bisa diterima Allah SWT," kata Puan.

Diketahui, pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan, tewas buntut ditabrak lalu dilindas mobil rantis Brimob. Kejadiannya saat demo di DPR pada Kamis, 28 Agustus 2025, yang berujung ricuh. Sejauh ini total ada tujuh anggota Brimob diamankan.

Namun, Polda Metro Jaya mengungkap nama-nama tujuh anggota yang berada dalam kendaraan taktis Brimob tersebut. Ketujuhnya dipastikan resmi diproses Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Ketujuhnya adalah Kompol Cosmas Ka Gae, Aipda M. Rohyani, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sendiri mengatakan mereka terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Hal itu disampaikan Kepala DivPropam Polri, Irjen Pol Abdul Karim. Mereka ditempatkan selama 20 hari di Penempatan Khusus (Patsus).

Screenshoot mobil taktis Brimob Barrcuda lindas pria pakai jaket ojol.

Screenshoot mobil taktis Brimob Barrcuda lindas pria pakai jaket ojol.

"Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian," ujar Abdul Karim.

Patsus bertujuan guna mendalami intensif kasus kematian Affan. Kemudian bakal diputuskan terkait hukuman etik atas pelanggaran mereka.

“Sedangkan substansi ini masih dalam pemeriksaan dan klarifikasi. Klarifikasi kita akan minta keterangan bukan hanya terduga tapi saksi mata,” ujarnya.