Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya

Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah mengirimkan surat kepada Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI untuk menghentikan gaji, tunjangan, dan fasilitas lain bagi lima anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai masing-masing.

Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menjelaskan bahwa penghentian gaji tersebut adalah langkah yang diambil menyusul penonaktifan para anggota dewan.

"Kita bicara gaji kita hentikan. Kita minta kepada Sekjen untuk dihentikan gajinya," ujar Nazaruddin Dek Gam di Jakarta, Rabu (3/9).

Lima anggota DPR yang dinonaktifkan adalah Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem), serta Eko Patrio dan Uya Kuya (PAN).

Penonaktifan ini dilakukan oleh partai mereka sebagai respons terhadap protes publik yang semakin masif.

Lebih lanjut, Nazaruddin menyatakan bahwa kasus penonaktifan ini telah sampai ke meja MKD melalui pimpinan DPR.

Oleh karena itu, MKD akan mendalami masalah-masalah yang menimpa para anggota DPR nonaktif ini. Ia juga tidak menutup kemungkinan jumlah anggota yang dinonaktifkan akan bertambah.

"Yang lima sudah dinonaktifkan oleh partai, bisa bertambah. Nanti kita lihat," katanya.

Penonaktifan anggota DPR ini dilakukan setelah publik menyoroti dan menuntut pertanggungjawaban mereka. Para wakil rakyat yang dinonaktifkan mencakup anggota biasa, pimpinan komisi, hingga Pimpinan DPR RI.

Beberapa di antaranya, seperti Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya, mengalami penjarahan dan perusakan rumah oleh kelompok masyarakat. Rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani juga turut menjadi sasaran.