Kelompok Buruh: DPR Sadarlah, Hentikan Joget-Jogetmu!

Kelompok Buruh: DPR Sadarlah, Hentikan Joget-Jogetmu!

PRESIDEN Partai Buruh/Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal kecewa karena tidak ada anggota DPR RI yang bersedia menerima delegasi buruh saat unjuk rasa yang digelar pada Kamis (28/8). Padahal, terdapat 74 elemen gerakan serikat pekerja dan gerakan rakyat yang turun ke jalan dengan tuntutan antara lain menghapus sistem alih daya (outsourcing) dan menolak upah murah. Said menyampaikan aksi hari ini merupakan tahap awal dari penyampaian aspirasi oleh puluhan ribu buruh di seluruh Indonesia. Menurutnya, buruh telah merancang mogok nasional, menyetop produksi di pabrik-pabrik, hingga unjuk rasa lanjutan di kompleks parlemen Senayan. Ia meminta anggota DPR lebih peduli terhadap nasib buruh. “DPR sadarlah, hentikan joget-jogetmu, boleh berjoget tetapi jangan di ruang publik. Kedepankan justru hasil-hasil kerjamu," kata Said di lokasi. Sekitar pukul 13.20 WIB, massa buruh mulai membubarkan diri secara tertib. Demo buruh kali ini berlangsung hampir kurang lebih 3,5 jam. Said Iqbal menegaskan aksi buruh hari ini merupakan aksi damai.

Oleh karena itu, buruh memastikan menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai. “Aksi hari ini aksi damai, tertib, tidak ada kekerasan. Kami menjaga aksi ini kondusif. Karena ini merupakan aksi aspirasi menyampaikan di DPR RI,” tegas Said Iqbal.

Dalam aksi kali ini, Said Iqbal mengungkapkan buruh membawa enam tuntutan aksi. Pertama, hapus outsourcing dan tolak upah murah (HOSTUM). Buruh meminta upah minimum 2026 naik sebesar 8,5 sampai 10,5 persen. Kedua, setop PHK dan bentuk Satgas PHK.

Ketiga, reformasi pajak perburuhan sekaligus naikan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp 7,5 juta per bulan, penghapusan pajak pesangon, pajak THR, pajak JHT, dan diskriminasi pajak perempuan menikah. Keempat, sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law.

Kelima, sahkan RUU Perampasan Aset dan berantas korupsi. Keenam, revisi RUU Pemilu untuk redesain sistem Pemilu 2029.(knu)