Imbas Kemarahan Rakyat, PAN Ajukan Penghentian Gaji hingga Fasilitas Eko Patrio dan Uya Kuya

Imbas Kemarahan Rakyat, PAN Ajukan Penghentian Gaji hingga Fasilitas Eko Patrio dan Uya Kuya

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas di lembaga legislatif.

Menyikapi adanya anggota DPR yang berstatus non-aktif, Fraksi PAN telah mengajukan permintaan resmi penghentian seluruh hak yang melekat pada jabatan, termasuk gaji, tunjangan, dan fasilitas, untuk diproses melalui Sekretariat Jenderal DPR dan Kementerian Keuangan.

Ketua Fraksi PAN DPR, Putri Zulkifli Hasan menyampaikan, bahwa langkah ini berlaku bagi dua anggota DPR Fraksi PAN, yakni Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Satria Utama (Uya Kuya), yang saat ini tengah berstatus non-aktif.

“Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status non-aktif dihentikan selama status tersebut berlaku. Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” tegas Putri dalam keterangannya, Rabu (3/9).

Lebih lanjut, Putri menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga marwah DPR.

"Sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, dengan tetap mengedepankan proses yang adil, transparan, dan sesuai mekanisme resmi," pungkasnya.

Sebelumnya, PAN telah menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya sebagai Anggota DPR dari Fraksi PAN.

Penonaktifan keduanya imbas dari pernyataan dan aksi joget Eko dan Uya Kuya di Gedung DPR yang memicu kemarahan rakyat.

Keputusan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi di Jakarta, Minggu (31/8).

"Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025," kata Viva Yoga. (Pon)