DPR RI Tanggapi Tuntutan 17+8 dengan 6 Keputusan Penting, Apa Saja?

DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR, Tuntutan 17 8, DPR RI Tanggapi Tuntutan 17 8 dengan 6 Keputusan Penting, DPR RI Tanggapi Tuntutan 17+8 dengan 6 Keputusan Penting, Apa Saja?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya memberikan tanggapan terhadap tuntutan 17+8 rakyat. 

Pada Jumat (5/9/2025), Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, membacakan hasil rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi yang dilaksanakan pada Kamis (4/9/2025). 

Dasco menyampaikan sejumlah keputusan yang berisi langkah konkret dalam rangka menanggapi tuntutan tersebut, yang mencakup pemangkasan fasilitas, moratorium perjalanan dinas, dan peningkatan transparansi di parlemen.

"Pada hari ini kami menyampaikan hasil keputusan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI yang dilaksanakan kemarin," ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta.

6 Poin Keputusan DPR

Berikut adalah enam poin keputusan DPR yang disepakati:

  1. Penghentian tunjangan perumahan anggota DPR, DPR RI sepakat untuk menghentikan pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025.
  2. Moratorium kunjungan kerja ke luar negeri, DPR RI memutuskan untuk melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri, yang dimulai pada 1 September 2025, kecuali untuk menghadiri undangan kenegaraan.
  3. Pemangkasan tunjangan dan fasilitas anggota DPR, DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah melakukan evaluasi, termasuk biaya langganan listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi.
  4. Penonaktifan anggota DPR yang tidak dibayar tunjangannya, anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak akan dibayarkan hak-hak keuangannya.
  5. Koordinasi penonaktifan anggota DPR, pimpinan DPR akan menindaklanjuti penonaktifan anggota DPR yang dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai politik masing-masing, dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi.
  6. Peningkatan transparansi dan partisipasi publik, DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.

Dasco menambahkan, hasil keputusan tersebut telah ditandatangani oleh Ketua DPR Ibu Puan Maharani, dirinya sendiri, serta Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Tuntutan 17+8 Rakyat

Tuntutan rakyat yang disusun dalam gerakan 17+8 mencakup dua kelompok utama:

Tuntutan dengan Deadline 5 September 2025

  1. Bentuk Tim Investigasi Independen terkait kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, dan korban kekerasan aparat.
  2. Hentikan keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil dan kembalikan TNI ke barak.
  3. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan tanpa kriminalisasi.
  4. Tangkap dan adili aparat yang melakukan kekerasan terhadap demonstran.
  5. Hentikan kekerasan oleh polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.
  6. Bekukan kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR serta batalkan fasilitas baru.
  7. Publikasikan transparansi anggaran anggota DPR secara proaktif.
  8. Lakukan pemeriksaan harta anggota DPR oleh KPK.
  9. Dorong Badan Kehormatan DPR untuk memeriksa anggota yang melecehkan aspirasi rakyat.
  10. Pecat atau beri sanksi tegas kepada kader partai yang tidak etis.
  11. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat.
  12. Libatkan anggota DPR dalam dialog publik dengan mahasiswa dan masyarakat sipil.
  13. Tegakkan disiplin internal TNI agar tidak mengambil alih fungsi Polri.
  14. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi. 
  15. Pastikan upah layak bagi seluruh angkatan kerja, termasuk guru, nakes, buruh, dan mitra ojol.
  16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.
  17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.

Tuntutan dengan Deadline 31 Agustus 2026

  1. Lakukan reformasi besar-besaran di DPR.
  2. Reformasi partai politik dan kuatkan pengawasan eksekutif.
  3. Susun rencana reformasi perpajakan yang lebih adil.
  4. Sahkan dan tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor dan penguatan independensi KPK.
  5. Reformasi kepolisian agar lebih profesional dan humanis.
  6. TNI kembali ke barak tanpa pengecualian.
  7. Perkuat Komnas HAM dan lembaga pengawas independen.
  8. Tinjau ulang kebijakan sektor ekonomi dan ketenagakerjaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.