Tak Hanya Gugat Cerai, Istri Eza Gionino Minta Hal Ini

Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan tanah air. Rumah tangga aktor ternama Eza Gionino dengan sang istri, Meiza Aulia Coritha, dikabarkan berada di ujung perpisahan.
Berdasarkan informasi resmi dari Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, Meiza telah mengajukan gugatan cerai terhadap Eza pada Rabu, 3 September 2025. Gugatan ini diajukan secara elektronik melalui sistem e-court oleh kuasa hukum Meiza. Humas Pengadilan Agama Cibinong, Dadang Karim, membenarkan adanya gugatan tersebut.
“Berdasarkan penelusuran di aplikasi kami, bahwa hari ini benar sudah terdaftar gugatan cerai yang diajukan oleh Meiza Aulia Coritha dengan Eza Gionino. Terdaftar hari ini Rabu tanggal 3 September, didaftarkan secara e-court oleh kuasa hukumnya,” ujar Dadang kepada awak media, Rabu 3 September 2025.
Dari perceraian ini, Meiza Aulia tidak hanya ingin berpisah dari Eza Gionino tetapi juga meminta hak asuh anak. Meiza selaku penggugat meminta pada pengadilan atas hak asuh anak sepenuhnya. Pasangan ini diketahui telah dikaruniai tiga anak, yaitu Nichole Zalya Gionino (lahir 25 Juni 2019), Khan Gionino (lahir 21 Februari 2021), dan Akshay Gionino (lahir 4 Agustus 2022).
“Kalau berdasarkan aplikasi kami ini, gugatannya adalah cerai gugat, berarti cerai yang diajukan oleh pihak istri, kumulasi dengan penguasaan anak. Iya, penguasaan anak diajukan oleh penggugat dalam hal ini Meiza,” jelas Dadang.
Eza Gionino dan Meiza Aulia Coritha menikah pada 22 Juli 2018 di Grand Galaxy Park, Bekasi, Jawa Barat. Pernikahan mereka sempat menjadi sorotan karena tidak mendapat restu dari ibunda Eza, Ruch Gaya. Meski demikian, pasangan ini terlihat harmonis selama beberapa tahun, sering membagikan momen kebersamaan bersama anak-anak mereka di media sosial.
Namun, kabar gugatan cerai ini mengejutkan publik, mengingat rumah tangga mereka selama ini tampak bahagia. Proses hukum perceraian ini akan dimulai dengan sidang perdana pada Senin, 22 September 2025, sebagaimana diungkapkan Dadang.
“Kemudian Ketua Pengadilan sudah menentukan Majelis Hakim dan Majelis Hakimnya juga sudah menetapkan hari sidang yang akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 22 September 2025 ini,” tambahnya.
Sesuai prosedur, pengadilan akan memanggil kedua belah pihak untuk menghadiri sidang. Jika keduanya hadir, sidang pertama akan difokuskan pada proses mediasi.
“Pengadilan berkewajiban untuk memanggil penggugat dan tergugat. Pada praktiknya apabila penggugat dan tergugat hadir di persidangan, maka persidangan pertama itu adalah mediasi. Jika penggugat saja yang hadir, sidang pertama itu akan dilaksanakan pemanggilan sekali lagi untuk pihak tergugat,” tutur Dadang.
Hingga saat ini, baik Eza maupun Meiza belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan cerai ini. Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang akan berlangsung di Pengadilan Agama Cibinong.