Kemenhub Klaim Angkutan Lebaran 2025 Berjalan Lancar

Lebaran 2025, angkutan Lebaran, lancar, Evaluasi, kepuasan, evaluasi, Kemenhub Klaim Angkutan Lebaran 2025 Berjalan Lancar

Tercatat selama masa Lebaran 2025, terjadi pergerakan orang sebanyak 54,89 persen dari total populasi penduduk Indonesia, atau sekitar 154,62 juta orang.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, angkutan Lebaran 2025 berjalan lancar berkat dukungan dan kerja sama dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pemangku kepentingan, serta operator transportasi.

"Alhamdulillah, dapat kami sampaikan bahwa penyelenggaraan angkutan Lebaran 2025 berjalan dengan lancar, aman, dan selamat," kata Dudy dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI terkait Evaluasi Pelaksanaan Infrastruktur dan Transportasi Arus Mudik dan Balik Lebaran, Rabu (23/4/2025).

Dudy menjelaskan, berdasarkan survei Litbang Kompas, tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan angkutan Lebaran 2025 mencapai 90,9 persen, dengan mayoritas responden merasa sangat puas atau puas.

Tingkat kepuasan ini berkat sejumlah kebijakan pemerintah dalam mengurangi kepadatan arus mudik dan balik, di antaranya kebijakan work from anywhere (WFA) pada 24–27 Maret 2024 dan 8 April 2025, pelaksanaan posko angkutan Lebaran, manajemen permintaan transportasi, diskon tarif, pembatasan operasional angkutan barang, pengaturan rekayasa lalu lintas, serta program mudik gratis.

"Kemenhub telah menerbitkan setidaknya sepuluh landasan kebijakan berupa Keputusan Menteri, Kesepakatan lintas kementerian/lembaga, maupun Keputusan/Instruksi Dirjen, yang juga didukung oleh dua kebijakan kementerian/lembaga terkait, sebagai upaya mewujudkan pelaksanaan angkutan Lebaran 2025 yang aman, tertib, dan lancar," ujarnya.

Hal tersebut meliputi peningkatan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan antarmoda, penambahan fitur pada kebijakan diskon, penyamaan terminologi dan periode penyelenggaraan posko, penataan posko mudik di rest area, serta pendataan dan pengaturan program mudik gratis.

Rekomendasi lainnya mencakup standarisasi pelayanan masjid dan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) sebagai rest area, optimalisasi dan pemanfaatan Bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP), serta peningkatan sosialisasi kebijakan pengendalian transportasi dan penyelenggaraan angkutan Lebaran.