Parkir di Badan Jalan Bakal Ada Regulasinya

Kasubdit Lalu Lintas Perkotaan, Ditjen Perhubungan Darat, Ahmad Ardiansyah, mengatakan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan saat ini tengah menyusun regulasi baru mengenai penyelenggaraan perparkiran di Indonesia.
Aturan tersebut disiapkan dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (Rapermenhub) sebagai pembaruan dari regulasi lama yang telah berusia lebih dari tiga dekade.

Ilustrasi parkir mobil. Seorang wisatawan asal Senen, Jakarta Pusat, Hasan, mengalami kejadian tak menyenangkan saat berwisata ke Monumen Nasional (Monas) pada libur Lebaran 2025, Rabu (2/4/2025). Hasan menjadi korban parkir liar dan mengalami insiden ban kempis saat mobil ditinggal 10 menit.
Aturan resmi tentang perparkiran yang saat ini masih digunakan adalah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir untuk Umum.
Adri mengatakan, salah satu poin yang bakal diatur lebih lanjut ialah penerapan parkir on street dan off street, tapi terutama on street.
Ciri-cirnya biasanya dikelola oleh pemerintah daerah seperti Dinas Perhubungan atau UPT parkir. Pakir on street biasanya diberi tanda marka dan/atau rambu parkir.
"Terkait dengan parkir on street dan off street. Terutama untuk on street, sekarang sesuai UU tidak boleh di jalan nasional. Jalan provinsi juga kami usulkan tidak ada lagi. Cuma Jakarta yang coba nanti didiskusikan, sebab DKI hampir seluruhnya jalan provinsi, nanti perlu didiskusikan," katanya di acara Diskusi Santai Perparkiran, di Jakarta, Kamis (22/5/2025).
"Salah satu konsep yang berbeda adalah kalau dulu kita sebutnya minimum provision load parking (ruang parkir minimal), sekarang kita balik jadi ruang parkir maksimal," kata Adri.