Hari Anak Nasional, Ketahui 12 Hak Anak yang Wajib Terpenuhi!

Indonesia merayakan Hari Anak Nasional yang jatuh setiap tanggal 23 Juli. Tahun ini Tema Hari Anak Nasional adalah “Anak Hebat, Indonesia Kuat menuju Indonesia Emas 2045”.
Peringatan Hari Anak diharapkan tidak sekadar selebrasi, tapi menjadi momen bagi semua pihak untuk berpartisipasi menjamin pemenuhan hak anak, serta melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi.
Sama seperti orang dewasa, anak juga memiliki hak yang wajib dipenuhi oleh orangtuanya. Ketahui apa saja hak anak yang wajib terpenuhi, dikutip dari Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan situs resmi Unicef Indonesia.
Hak anak yang wajib terpenuhi
1. Hak akan hidup yang layak
Setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan dilindungi dari kekerasan dan diskriminasi. Orangtua dan pemerintah harus memastikan bahwa anak bisa bertahan hidup dan tumbuh dengan sehat.
2. Hak akan identitas
Setiap anak berhak memiliki identitas. Kelahirannya berhak untuk dicatat secara resmi, dan mereka memiliki kewarganegaraan.
3. Hak akan ibadah
Setiap anak berhak untuk beribadah sesuai agamanya masing-masing.
Ilustrasi contoh ide kegiatan hari anak nasional 2025.
4. Hak untuk diasuh oleh orangtuanya
Setiap anak berhak untuk mengetahui, dibesarkan, dan diasuh oleh orangtuanya. Pengecualiannya adalah ketika pengasuhan oleh orangtua justru merugikan sang anak, seperti menjadi terlantar atau mendapat perlakuan tidak baik.
5. Hak untuk mendapatkan layanan kesehatan
Setiap anak berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan jaminan sosial, sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosialnya.
6. Hak anak untuk bertumbuh dan berkembang
Setiap anak berhak bertumbuh dan berkembang secara optimal. Mereka berhak akan air bersih, makanan berizi, serta lingkungan tinggal yang bersih dan aman.
7. Hak akan pendidikan
Setiap anak, termasuk penyandang disabilitas, berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran untuk mengembangkan pribadi dan tingkat kecerdasannya.
Mereka juga berhak dilindungi dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
8. Hak untuk bersuara dan didengar
Setiap anak berhak untuk menyatakan dan didengar pendapatnya, serta memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya.
9. Hak anak untuk bermain dan berteman
Setiap anak berhak untuk berteman dengan anak sebaya, bermain, berekreasi, dan berekreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya. Anak juga berhak untuk bergabung dan membentuk kelompok, selama tidak merugikan orang lain.
10. Hak anak untuk memiliki privasi
Setiap anak berhak untuk memiliki privasi, dan perlu dilindungi ketika mengalami pelanggaran privasi yang menyangkut keluarga, rumah, dan nama baik mereka.
11. Hak untuk memakai bahasa ibu
Setiap anak berhak untuk menggunakan, dan belajar, bahasa, adat istiadat, dan agama keluarga atau komunitasnya, terlepas dari apakah hal-hal tersebut dipraktikkan oleh masyarakat mayoritas.
12. Hak untuk dilindungi dari tindak kriminal
Setiap anak berhak untuk dilindungi dari eksploitasi dan penganiayaan seksual, seperti prostitusi dan pornografi anak. Mereka juga berhak untuk dilindungi dari aksi penculikan, dijual, atau dieksploitasi dalam bentuk apapun.