Sebanyak 27 Anak Binaan LPKA Kelas II Jakarta dapat Remisi Hari Anak Nasional

Hari Anak Nasional, LPKA Kelas II Jakarta, remisi Hari Anak Nasional, hari anak nasional, Lapas Anak, remisi hari anak nasional, lpka jakarta, Sebanyak 27 Anak Binaan LPKA Kelas II Jakarta dapat Remisi Hari Anak Nasional

Sebanyak 27 dari 44 anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, menerima remisi Hari Anak Nasional pada Rabu (23/7/2025).

“Kenapa 27 anak? Karena memang ada persyaratan yang harus dipenuhi. Ada yang remisinya bebas hari ini, ada dua orang,” ungkap Kepala LPKA Kelas II Jakarta Aldikan Nasution di lokasi.

Pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan berdasarkan beberapa syarat. Di antaranya adalah sudah berada di LPKA Kelas II Jakarta selama minimal tiga bulan, disiplin dan tidak pernah melanggar aturan, serta mengikuti program pembinaan.

Beberapa program pembinaan mencakup pendidikan formal, kegiatan ibadah, dan kelas keterampilan seperti tata boga, otomotif, serta menyablon dan membatik.

“Persyaratan harus dipenuhi agar dia bisa diusulkan untuk mendapatkan remisi,” tutur Aldikan.

Jumlah pemberian remisi Hari Anak Nasional adalah satu bulan per satu anak. Jumlahnya bakal diakumulasi setiap tahunnya.

Bagi yang baru dibina tahun ini, mereka baru mendapatkan satu bulan remisi Hari Anak Nasional. Tahun depan, mereka kembali menerima satu bulan remisi. Jadi, total remisi Hari Anak Nasional mereka adalah dua bulan pada 2026.

“Hari ini ada yang remisinya bebas karena memang masa pidananya sudah habis. Dari 27 anak, 25 anak yang dapat remisi masih harus di sini, cuma memang dapat pengurangan (dari remisi),” Aldikan berujar.

Bentuk pelanggaran persyaratan remisi Hari Anak Nasional

Ada beberapa hal yang termasuk sebagai bentuk pelanggaran persyaratan mendapatkan remisi Hari Anak Nasional.

Salah satunya adalah tidak menyimpan dan menggunakan HP. Ketika ketahuan, mereka tidak bisa diusulkan untuk mendapatkan remisi.

“Itu bisa jadi pelanggaran disiplin. Melakukan perundungan juga tidak boleh. Jadi, tata tertib yang ada di LPKA inilah yang dianggap sebagai aturan yang tidak boleh dilanggar,” terang Aldikan.

Sebanyak 1.272 anak binaan dapat remisi Hari Anak Nasional

Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, sebanyak 1.272 anak binaan pemasyarakatan diusulkan mendapatkan remisi pada Hari Anak Nasional yang jatuh pada hari ini, Rabu.

Anak-anak yang mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.

“Dan 1.272 anak yang telah memenuhi persyaratan sudah diusulkan untuk mendapatkan remisi anak,” kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (21/7/2025).

Pemberian remisi diharapkan dapat mendorong anak binaan untuk semakin giat belajar, serta mengembangkan bakat dan keterampilan.

“Dan selalu ada kesempatan kedua untuk masa depan yang lebih cerah. Masa depan untuk Indonesia Emas,” sambung Agus.

Sebagai informasi, LPKA Kelas II Jakarta adalah lembaga pemasyarakatan untuk Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di wilayah DKI Jakarta.

Saat ini, sebagian besar tindak pidana adalah tawuran dan kasus perlindungan anak, seperti melakukan pelecehan seksual terhadap anak. Sisanya adalah kasus penyalahgunaan narkotika, pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Adapun, jumlah anak binaan di seluruh Indonesia saat ini adalah 2.096 orang, dengan penyebaran 1.376 berada di LPKA, dan sisanya berada di lembaga pemasyarakatan (Lapas), rumah tahanan (Rutan), dan Lapas Perempuan.