Mengapa Hari Anak Nasional Harus Dirayakan? Ini Kata Psikolog

Hari Anak Nasional 2025 yang jatuh pada hari ini, Rabu (23/7/2025), penting untuk dirayakan karena berbagai alasan.
Salah satunya, menurut psikolog anak dari Mykidz Clinic, Gloria Siagian, M.Psi., adalah karena anak bukanlah obyek.
“Kadang-kadang, orangtua atau orang dewasa di sekitarnya lupa bahwa anak itu bukan obyek sehingga mereka perlu dirayakan hak-haknya,” tutur dia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (22/7/2025).
Kenapa merayakan Hari Anak Nasional 2025?
Anak harus paham hak-haknya
Hari Anak Nasional 2025 menjadi momen tepat untuk mengenalkan anak pada 12 hak dasar mereka, termasuk hak mengatakan iya dan tidak.
Setidaknya ada 12 hak anak yang wajib terpenuhi, di antaranya hak untuk memiliki hidup yang layak, mendapatkan layanan kesehatan yang memadai, beristirahat, bermain, berteman, dan mengenyam pendidikan.
Untuk orang dewasa, mereka sudah memahami akan haknya, tapi berbeda dengan anak. Merayakan Hari Anak Nasional dapat membantu anak mengetahui dan memahami haknya.
“Kadang kala, dalam keseharian, lupa bahwa hak yang anak perlukan bukan sekadar pendidikan, kelangsungan hidup, identitas, dan mendapatkan layanan kesehatan,” ujar psikolog yang akrab disapa Anggi ini.
Anak berhak mengatakan "iya" atau "tidak"
Hari Anak Nasional 2025 menjadi momen tepat untuk mengenalkan anak pada 12 hak dasar mereka, termasuk hak mengatakan iya dan tidak.
Anak juga berhak untuk berpartisipasi. Meskipun secara usia masih tergolong anak-anak, mereka juga berhak mengatakan iya atau tidak.
“Anak berhak untuk menyatakan tidak ketika ada sesuatu yang dia merasa tidak nyaman. Jadi memang penting untuk merayakan Hari Anak Nasional dan hak-haknya, supaya kita menyadari bahwa setia orang, dewasa dan anak, itu punya hak,” pungkas Anggi.
Sebagai informasi, hak anak dianggap penting oleh negara, bahkan sampai tertera dalam sebuah Undang-undang (UU).
Adapun UU tersebut adalah UU Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.