DPRD Sragen Temukan Pabrik Tekstil Modal Asing Beroperasi tanpa Izin Lengkap

KOMISI IV DPRD Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, mendapati pabrik tekstil modal asing PT Donlong Textile telah beroperasi, padahal belum mengantongi izin. Pabrik di pabrik tersebut pernah ditemukan 20 warga negara asing (WNA) yang dideportasi Kantor Imigrasi Surakarta karena terbukti tak membawa dokumen. Anggota Komisi IV DPRD Sragen Tono menyayangkan pabrik tersebut yang tidak patuh aturan. Dalam pertemuan tersebut, ia menjelaskan Komisi IV DPRD mempertanyakan kelengkapan perizinan PT Donlong Textile. Pasalnya, meski proses pembangunan belum sepenuhnya rampung dan sejumlah izin belum dikantongi, perusahaan telah memulai aktivitas produksi. “Terungkap, PT Donlong Textile belum memiliki izin lengkap, termasuk dokumen analisis mengenai dampak lingkungan dan persetujuan bangunan dan gedung,” kata Tono, Rabu (30/7). Dia mengatakan persoalan lain diketahui dari sekitar 140 kepala keluarga warga sekitar pabrik yang terdampak, beberapa di antaranya belum menerima kompensasi atas dampak pendirian pabrik. “Masalah lain yang menjadi sorotan adalah penggunaan jalan kampung sebagai akses keluar masuk pabrik dan pos satpam, yang hingga kini belum diselesaikan dengan baik kepada warga,” ucap dia.
Tono juga menyampaikan pihaknya mendapat banyak keluhan dari warga, di antaranya masih ada dua TKA yang pada saat sidak itu belum bisa menunjukkan dokumen resmi atau kartu ID. Komisi IV DPRD Sragen, kata dia, mendesak agar seluruh aktivitas produksi di PT Donlong Textile dihentikan sementara hingga seluruh perizinan diselesaikan dan persoalan lingkungan serta sosial diselesaikan secara tuntas.
Mr Fang selaku pengelola PT Donglong Textile meminta waktu sekitar satu hingga dua hari untuk melapor terlebih dulu kepada pimpinannya di pusat terkait tuntutan tersebut. “Terkait dengan Amdal dan dokumen perizinan yang lain, kami telah memprosesnya dan masih terus berjalan,” kata Fang. Dia mengaku mengalami sedikit kendala dan berharap pemerintah bisa membantu proses itu.
Adapun terkait TKA yang dipekerjakan di pabrik tersebut, Fang mengatakan saat ini para TKA tersebut juga dalam proses melengkapi dokumen sesuai ketentuan keimigrasian, seperti halnya visa kerja.
“Kami juga terus berkonsultasi dengan Kantor Imigrasi dan Polres untuk kelengkapan dokumen tersebut, masih dalam proses," tegasnya.(Ismail/Jawa Tengah)