Isu Pembangunan 600 Vila di Pulau Padar Komodo, Menhut Tegaskan Hoaks

Raja Juli Antoni, Pulau Padar, Pembangunan vila di Pulau Padar, artikel wisata, 600 vila di Pulau Padar, Isu Pembangunan 600 Vila di Pulau Padar Komodo, Menhut Tegaskan Hoaks

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni membantah kabar pembangunan 600 vila di Pulau Padar, Taman Nasional (TN) Komodo.

Menurutnya, isu tersebut tidak benar karena terdapat batasan ketat terkait luas wilayah yang dapat dimanfaatkan di kawasan konservasi.

Pernyataan ini disampaikan Raja Antoni usai menghadiri puncak peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2025 di Jakarta, Senin (14/8/2025).

Ia menjelaskan bahwa PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) memang memiliki izin pembangunan fasilitas pariwisata sejak 2014, tetapi luasnya sangat terbatas.

Pembangunan itu hanya terbatas sekitar 15,37 hektar atau 5,64 persen dari total perizinan 274,13 hektare di Pulau Padar.

“Di undang-undang itu detailnya luar biasa, tidak boleh lebih 10 persen. Jadi kalau kemarin ada rencana 600 vila, itu sudah pasti hoaks. Yang boleh cuma 10 persen,” tegasnya.

Pembangunan terbatas dan ramah lingkungan

Menhut menegaskan, pembangunan hanya akan dilakukan di zona pemanfaatan sesuai aturan perundang-undangan, dan melalui proses panjang

Meski izin sudah keluar sejak 2014, hingga kini belum ada pembangunan yang dimulai PT KWE di Pulau Padar.

Selain itu, fasilitas yang dibangun harus berbentuk semi permanen sehingga bisa dipindahkan jika diperlukan.

Seluruh rencana akan mempertimbangkan kelestarian lingkungan dan tidak mengganggu habitat satwa endemik komodo (Varanus komodoensis).

Proses ketat dan pengawasan internasional

Sebelum pembangunan dimulai, ada tahapan wajib yang harus dilalui, mulai dari konsultasi publik hingga penilaian dampak lingkungan (Environmental Impact Assessment/EIA).

Raja Juli Antoni, Pulau Padar, Pembangunan vila di Pulau Padar, artikel wisata, 600 vila di Pulau Padar, Isu Pembangunan 600 Vila di Pulau Padar Komodo, Menhut Tegaskan Hoaks

Pulau Padar, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT)

Hasil penilaian tersebut nantinya juga disampaikan ke UNESCO, mengingat TN Komodo telah berstatus Situs Warisan Dunia sejak 1991.

“Saya ingin memastikan, terutama di Hari HKAN ini, kalau prosesnya itu tujuannya konservasi. Jadi kalau ada jasa lingkungan di sana, itu tujuannya untuk konservasi, bukan untuk merusak Padar,” ujar Raja Antoni.

Kekhawatiran pembangunan 600 vila di Pulau Padar

Sebelumnya, rencana pembangunan di Pulau Padar menuai keberatan dari masyarakat lokal hingga asosiasi agen tur.

Mereka khawatir proyek tersebut akan merusak ekosistem TN Komodo yang rapuh sekaligus mengancam mata pencaharian warga setempat.

Dengan klarifikasi ini, pemerintah berharap publik memahami bahwa pengelolaan Pulau Padar akan tetap mengedepankan konservasi dan keberlanjutan ekosistem.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!